Cegah Perubahan Iklim, Indonesia Perlu Terapkan Pajak Karbon

Image title
8 Maret 2021, 15:09
perubahan iklim, emisi karbon, energi, pajak karbon
Arief Kamaludin (Katadata)
Ilustrasi. Pajak karbon dapat diterapkan di Indonesia untuk mencegah perubahan iklim.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut banyak negara maju telah memberikan insentif bagi industri yang dalam kegiatan produksinya dapat menekan emisi karbon. 

Pajak karbon pun diterapkan untuk industri yang menghasilkan emisi dalam jumlah besar. “Kita (Indonesia) belum masuk ke situ. Tapi apabila mereka menggunakan energi bersih diberikan insentif, ini yang sedang kami kaji," kata Arifin.

Target Penurunan Emisi Karbon RI

Dalam Perjanjian Paris 2015, Indonesia berkomitmen mengurangi emisi gas rumah kaca secara bertahap. Pada 2030, target pengurangan emisinya mencapai 29% dengan usaha sendiri dan 41% dengan dukungan internasional.

Pengurangan emisi gas rumah kacanya pada tahun itu sebesar 834 juta ton. Target penurunan emisi gas rumah kaca di sektor energi mencapai 314 juta ton. Dengan dukungan internasional, angkanya menjadi 400 juta ton. “Kami harus melakukan langkah tepat agar target penurunan emisi itu dapat dicapai di 2030," ujarnya.

Sektor energi saat ini berkontribusi hampir 500 juta ton karbon dioksida per tahun. Apabila pemerintah diam saja dengan kondisi ini, maka angkanya berpotensi naik tiga kali lipat dalam lima tahun ke depan.

Karena itu, proses transisi dari bahan bakar fosil ke energi terbarukan sangat penting untuk menurunkan emisi gas rumah kaca. "Kalau kami lihat yang menghasilkan emisi adalah energi berbahan fosil," katanya.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...