Tepis Pro-Kontra, Pemerintah Tegaskan Permen PLTS Atap Tak Rugikan PLN
Kementerian ESDM menegaskan revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang mengatur mengenai pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap tak akan merugikan PLN. Terutama mengenai perhitungan ekspor-impor listrik.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan dalam proses penyusunan revisi permen, pemerintah sudah mengkaji berbagai aspek dari pengembangan PLTS atap.
Dari kajian tersebut pemerintah memastikan bahwa perubahaan yang dilakukan dalam revisi ini tidak akan sampai merugikan PLN. Hanya saja pendapatan PLN memang akan berkurang.
"Tak bisa dihindari pengurangan pendapatan dari PLN, karena konsumsi listrik masyarakatnya sebagian diganti. Tapi ini bisa dikelola oleh PLN sehingga tidak terjadi kerugian di sana," katanya dalam diskusi Hitting Record-Low Solar Electricity Prices In Indonesia secara virtual, Kamis (19/8).
Menurut Dadan dalam revisi ini, seluruh produksi listrik yang bisa diekspor dari PLTS atap bisa 100% memotong tagihan listrik pelanggan. Namun, hal tersebut bukan berarti seluruh produksi dari PLTS atap nantinya akan diekspor ke PLN.
“Dalam survei kami, kalau untuk rumah tangga listriknya itu hanya 24% masuk ke PLN. Sehingga kalau produksinya 100 kWh maka hanya 24 kWh yang masuk ke PLN. Ini yang dimaksud prinsip 1:1,” katanya.
Adapun dalam aturan yang berlaku saat ini, pengurangan tagihan listrik pelanggan maksimal hanya 65% dari total daya yang diekspor dari PLTS atap, sedangkan 35% dianggap sebagai kompensasi biaya penyimpanan listrik di infrastruktur PLN. Ketentuan ini mempertimbangkan biaya distribusi dan pembangkit PLN 2/3 dari tarif listrik.
Guru Besar Teknik Elektro Fakultas Teknik Universitas Indonesia, Iwa Garniwa, sebelumnya mempertanyakan urgensi pemerintah mempercepat adopsi pembangkit energi baru dan terbarukan (EBT) untuk meningkatkan baurannya menjadi 23% pada 2025.
Apalagi saat ini ada rencana untuk merevisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Isi dari Permen ESDM yang sedang diharmonisasi tersebut menyebutkan bahwa tarif ekspor-impor PLTS atap akan dinaikkan menjadi 100% dari sebelumnya yang hanya 65%. Menurut Iwa, ini berarti PLN harus membeli 100% listrik PLTS atap.
Iwa mengingatkan tujuan dari energi untuk masyarakat adalah mendapatkan akses dan harga yang terjangkau. Sedangkan dari sisi PLN, listrik harus beroperasi dengan handal, berkualitas baik, dan ekonomis.
"Kita selalu membandingkan dengan negara, ini bukan pertandingan. Sekarang kita masuk green energy yang ndilalah mahal," katanya.