PLN: Revisi Permen PLTS Atap Hanya akan Untungkan Orang Kaya
Simak perkembangan jumlah pelanggan PLTS atap di Indonesia pada databoks berikut:
Permen ESDM tentang Pemanfaatan PLTS atap dimaksudkan untuk memperbaiki pelaksanaan Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT PLN. Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2019.
Meski demikian Dadan mengakui bahwa modal untuk membangun PLTS atap saat ini belum ekonomis. Harganya berkisar antara Rp 19 juta hingga Rp 20 juta untuk satu rumah.
"Tapi itu bukan berarti membatasi siapa saja untuk memasang PLTS atap. Pemerintah tengah berkoordinasi bersama beberapa pihak untuk membuka potensi adanya pendanaan dari perbankan," kata dia pada dalam konferensi pers secara virtual hari ini.