Pasang PLTS Atap Ada Sistem Kuota, Diumumkan Mei 2024
Pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap kini menerapkan aturan kuota berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM no 2 tahun 2024. Kementerian ESDM akan mengumumkan kuota tersebut pada Mei 2024.
Direktur Aneka Energi Baru Terbarukan (EBT) Ditjen EBTKE Kementerianm ESDM, Andriah Feby Misna, mengatakan Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) didorong untuk segera mengusulkan kuota sistem PLTS Atap. Usulan tersebut paling lambat April 2024.
“Permen diundangkan 31 januari 2024, jadi usulan kuotanya paling lambat 3 bulan oleh PLN atau wilayah usaha lainnya,” kata Feby dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap yang Terhubung dengan Jaringan Pemegang IUPTLU, di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (5/3).
Feby mengatakan, IUPTLU wajib menyusun kuota pengembangan PLTS Atap. Sistem kuota disusun dalam jangka lima tahun dengan melihat keandalan sistem yang ada saat itu.
Pemegang IUPTL akan merinci kuota pengembangan setiap tahun. Sistem kuota tersebut nantinya akan ditetapkan dan diturunkan menjadi kuota klastering oleh Kementerian ESDM.
Nantinya, kuota kapasitas sistem PLTS Atap dalam clustering akan dipublikasikan oleh PLN melalui laman, aplikasi, dan media sosial resmi milik PLN pada MEi 2024.