Dewan Energi Nasional Kebut Aturan Terkait Pembangkit Nuklir pada 2025
Ketua Harian Dewan Energi Nasional, Bahlil Lahadalia, menyatakan lembaga pemajuan pemanfaatan energi tersebut bakal fokus membahas aturan terkait energi nuklir pada 2025. Indonesia ditargetkan sudah memiliki fasilitas pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) perdana pada 2032.
"Karena tahun 2032 dalam program itu, kami berpikir bukan baru memulai, tapi kalau bisa sudah ada yang sudah jalan itu (PLTN)," kata Bahlil yang juga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam rapat bersama Komisi XII DPR, di Jakarta, Senin (12/3).
Ia menyatakan penggunaan energi nuklir sebagai sumber elektrifikasi merupakan sebuah terobosan, karena akan menurunkan biaya penggunaan listrik. Penggunaan nuklir juga sekaligus mewujudkan nol emisi karbon (Net Zero Emissions/NZE) pada 2060.
Pada tahap awal di 2032, elektrifikasi dari tenaga nuklir tidak terlalu besar yakni sebesar 250 hingga 500 megawatt (MW). Namun, Bahlil memastikan kapasitas tersebut akan secara berangsur naik.
Pemerintah Indonesia menyatakan segera membangun fasilitas pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) on-grid sebesar 250 megawatt pada 2032. Hal itu sesuai target yang sudah ditetapkan dalam draf revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang telah disepakati.
Untuk mewujudkan hal itu, perlu pengembangan sumber daya manusia (SDM), serta memilih skema teknologi pembersihan (clearing technology) yang di antaranya reaktor modular kecil (SMR), reaktor berpendingin gas suhu tinggi (HTGR) atau thorium.
Sementara untuk masalah keamanan, Kementerian ESDM akan membentuk organisasi nuklir nasional yang mengawasi dan mengawal pembangunan PLTN.