Pengusaha Tunggu PP sebelum Investasi di Perdagangan Karbon

Andi M. Arief
7 April 2022, 15:36
perdagangan karbon
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.
Foto udara kawasan hutan lindung yang gundul di Kaki Gunung Tangkuban Parahu, Sukawana, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Sabtu (26/3/2022).

Sebagai informasi, REDD+ merupakan mekanisme global yang memberikan kesempatan bagi negara berkembang yang memiliki wilayah hutan luas dan sedang menghadapi ancaman deforestasi.

Kepala Negara mengatakan, proyek REDD+ menggunakan skema research based payment, seperti green climate fund, forest carbon partnership facility, dan bio carbon fund. Adapun, total nilai komitmen mencapai US$ 273,8 juta.

Sementara itu, Direktur Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Laksmi Dewanthi berharap Perpres No. 98-2021 bisa menggerakkan lebih banyak pembiayaan dan investasi hijau yang berdampak pada pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK).

“Adanya regulasi pasar karbon dalam bentuk Perpres tentang NEK membuka peluang Indonesia untuk menerima pendanaan lebih luas dalam pengendalian perubahan iklim,” ujarnya.

Pada akhir 2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan infrastruktur regulasi perdagangan karbon walaupun Perpres No. 98-2021 tidak menjelaskan siapa penyelenggaran pasar sekunder karbon. Meski begitu, otoritas melihat arah kebijakan pemerintah adalah menyerahkan kepada BEI. 

"Kalau memang kebijakan pemerintah mengarahkan ke pasar modal, mau-tidak mau kami mesti siap," kata Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A OJK Luthfi Zain Fuady.

 Pemerintah telah mengalokasikan anggaran perubahan iklim sebesar Rp307,94 triliun sejak 2018 hingga 2020. Artinya, setiap tahun pemerintah mengalokasikan anggaran perubahan iklim rata-rata sebesar Rp102,65 triliun atau 4,3% dalam APBN.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...