BUMN Akan Uji Coba Perdagangan Karbon, Bagaimana Mekanismenya?

Agustiyanti
20 Oktober 2022, 09:10
BUMN, perdagangan karbon, carbon trading, karbon, emisi karbon
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) I Pahala Nugraha Mansury menjelaskan, beberapa BUMN telah menandatangani komitmen awal atau letter of intent untuk mulai melakukan perdagangan karbon secara sukarela atau voulentary carbon credit trading.

Sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan melaksanakan uji coba perdagangan karbon. Ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mengejar target Indonesia mencapai nol emisi karbon pada 2060. 

Wakil Menteri BUMN Pahala Mansury menjelaskan, beberapa BUMN telah menandatangani komitmen awal atau letter of intent untuk mulai melakukan perdagangan karbon secara sukarela atau voulentary carbon credit trading. 

"Kami akan mulai meng-explore antara BUMN yang satu dengan yang lain, bagaimana carbon credit yang dimiliki satu BUMN, misalnya Perhutani, bisa dibeli oleh BUMN atau anak usaha BUMN lain untuk mencapai target penurunan nol emisi karbon," ujar Pahala dalam Konferensi Pers SOE Conference, Selasa (19/10). 

Ia menjelaskan, pasar perdagangan karbon terbagi menjadi dua. Pertama, yakni compoulsory carbon market atau pasar yang dibentuk karena kewajiban untuk memenuhi target karbon. Kedua, voulentary atau  pasar yang dibentuk karena pemenuhan target emisi karbon secara sukarela.  

"Yang kami lakukan di sini adalah voulentary credit market. Jadi boleh, bukan harus, Kalau mereka melakukan jual beli, dimungkinkan," kata dia.

Ia mengatakan perdagangan karbon ini akan dimulai dalam satu hingga dua bulan ke depan. Tujuan utama kerja sama ini adalah untuk melakukan uji coba perdagangan karbon sehingga saat kewajiban untuk memenuhi target karbon dimulai, BUMN sudah memiliki pijakan. 

"Karena membangun infrastruktur dan carbon accounting itu susah. Kalau tidak dipersiapkan dari awal, saat peraturan keluar mungkin belum siap," kata dia. 

Pahala mengatakan, PT Pertamina juga telah menekan kerja sama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI). BEI, menurut dia, ingin membangun infrastuktur perdagangan karbon sukarela sebelum nantinya menjadi kewajiban.

"Nantinya seluruh carbon accounting sesuai aturan KLHK harus didasarkan pada databse yang dimiliki KLHK. Itu belum ada, paling tidak kita latihan dulu untuk bisa melakukan perdagangan karbon," kata dia. 

Penandatanganan nota kesepahaman antara Pertamina dan BEI dilakukan oleh A. Salyadi Dariah Saputra selaku Direktur Strategi, Portfolio, dan Pengembangan Usaha Pertamina bersama dengan Iman Rachman sebagai Direktur Utama BEI di sela-sela SOE Conference. 

Dalam acara yang sama, anak perusahaan Pertamina, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) juga menandatangani Perjanjian Pokok atau Heads of Agreement Perdagangan Karbon Kredit dengan PT Pertamina Power Indonesia (PPI) di Bali, Selasa (18/10). Hal itu dilakukan sebagai salah satu komitmen upaya dekarbonisasi.

 “Ini merupakan tahap lanjut dari langkah-langkah penjajakan yang kami lakukan untuk bisnis karbon sebagai upaya mempercepat pengembangan ekosistem perdagangan karbon nasional dan internasional,” kata A. Syaldi Dariah Saputra dalam penandatanganan nota kesepahaman pada acara SOE International Conference & Expo di Nusa Dua, Bali, Selasa (18/10).

Iman mengatakan siap membantu Pertamina dan BUMN lainnya menjalankan pasar perdagangan karbon sukarela menggunakan infrastruktur yang disiapkan BEI.

 

Harga Karbon

Adapun Pahala menjelaskan verifikasi dan validasi perhitungan karbon dalam uji coba perdagangan karbon oleh BUMN ini akan dilakukan oleh PT Biro Klasifikasi Indonesia. BUMN dibidang pengujian dan konsultasi ini akan membantu masing-masing BUMN yang terlibat dalam perdagangan karbon sukarela ini untuk melakukan perhitungan karbon. 

"Nantinya akan banyak perusahaan yang membutuhkannya. Kita jangan sampai ketinggalan, jadi harus kami mulai," kata dia. 

Pahala mengatakan, kemungkinan BUMN akan menjadikan standar perhitungan karbon sukarela yang paling banyak digunakan di dunia, yakni Verified Carbon Standard (Verra). 

"Mengenai nilainya, kami lihat bahwa di dunia ini carbon offset credit itu berdasarkan observasi kami, nilai sekitar US$ 20-US$ 40. Kalau mau latihan mungkin tidak di angka itu, mungkin setengahnya." kata dia. 

Jika pajak karbon diberlakukan di Indonesia, menurut dia, nilai karbonya kemungkinan akan mencapai US$ 2 - US$ 3 per ton. Oleh karena itu, nilai karbon dalam perdagangan sukarela yang akan dilakukan BUMN kemungkinan berkisar antara US$ 3 - US$ 1o per ton.



Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...