Satgas Penertiban Kawasan Hutan Jatuhkan Denda ke Ratusan Perusahaan

Ajeng Dwita Ayuningtyas
Oleh Ajeng Dwita Ayuningtyas - Nuzulia Nur Rahmah
20 Januari 2026, 16:21
Petugas dari Kejaksaan Agung melintas di tengah tumpukan uang hasil penagihan denda atas pelanggaran kehutanan dan korupsi, di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025)
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/sg
Petugas dari Kejaksaan Agung melintas di tengah tumpukan uang hasil penagihan denda atas pelanggaran kehutanan dan korupsi, di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025)
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjatuhkan denda kepada ratusan perusahaan sawit dan tambang yang kedapatan melakukan aktivitas illegal di kawasan hutan. Satgas siap memproses hukum bila perusahaan tidak kooperatif.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menjelaskan, puluhan perusahaan sudah dan berkomitmen membayar denda. “Yang keberatan kami kasih penjelasan, kami kasih tenggat waktu. Lalu, yang diundang sudah dipanggil dua kali tidak datang, maka langkah-langkah pendekatan hukum tentu harus dilakukan,” kata dia kepada Katadata, Senin (19/1).

Satgas telah memanggil 32 perusahaan tambang. Dari jumlah tersebut, tujuh perusahaan menerima dan menyanggupi pembayaran denda, 15 perusahaan menyatakan keberatan, dua perusahaan belum memenuhi panggilan, dan delapan perusahaan masih menunggu jadwal pemanggilan.

Satgas juga memanggil 83 perusahaan sawit. Sebanyak 41 perusahaan di antaranya telah membayar denda, 13 perusahaan menyatakan siap membayar, 19 perusahaan menyatakan keberatan, sedangkan delapan perusahaan belum memenuhi panggilan, dan dua perusahaan meminta penjadwalan ulang pemanggilan.

Total denda yang sudah dibayarkan perusahaan melebihi Rp 5 triliun, terbesar dari perusahaan-perusahaan sawit, yaitu total Rp 4,76 triliun dari 41 perusahaan.

Barita menjelaskan, Satgas mengisyaratkan keyakinannya bahwa penagihan denda bisa optimal karena penghitungannya berdasarkan peraturan yang berlaku. Di sektor sawit misalnya, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

"Jadi itu otentik dan itu dihitung, diaudit oleh tim Satgas yang khusus melakukan audit yaitu dari unsur BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan). Jadi, ini hanya soal waktu soal yang keberatan," ujarnya. 

Selain menjatuhkan denda administratif, Satgas melakukan penguasaan kembali lahan dari aktivitas illegal. Dari sebanyak 4,09 juta hektare lahan kebun sawit ilegal, sebanyak 2,47 juta hektare di antaranya telah diserahkan kepada Kementerian Agraria, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup. Kemudian, terdapat juga penguasaan kembali 8.800 hektare lahan tambang nikel, batu bara, pasir kuarsa, dan kapur.

Potensi penguasaan lahan masih sangat besar. Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, terdapat indikasi bukaan tambang ilegal dalam kawasan hutan seluas 191.790 hektare. Pengelolaan lahan tersebut tidak dilengkapi dengan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Jaksa Agung ST Burhanuddin sempat mengungkapkan, potensi penerimaan denda administrasi dari hasil penertiban kebun sawit dan tambang dalam kawasan hutan mencapai Rp 142,2 triliun pada 2026 ini. Rinciannya, sebesar Rp 109,6 triliun dari sektor sawit, dan sekitar Rp 32,63 triliun dari tambang.

Kemenhut Cabut 40 Izin Pemanfaatan Hutan, DPR Ingatkan Reklamasi Tambang 

Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menyatakan pihaknya akan terus mengejar penguasaan kembali kawasan hutan dari pengelola perkebunan dan pertambangan yang melanggar aturan.

"Saat ini, Kemenhut telah mengevaluasi perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) dan mencabut 40 izin PBPH yang berkinerja buruk, seluas 1,5 juta hektare di seluruh Indonesia,” kata dia dalam rapat dengan Komisi IV DPR yang membidangi kehutanan, Senin (19/1).

Anggota Komisi IV Bambang Purwanto mengapresiasi langkah Kemenhut mencabut izin perusahaan pelanggar, namun mengingatkan agar jangan sampai urusan pascatambang jadi tanggungan pemerintah. “Yang melanggar, perkebunan maupun tambang sebagian dicabut izinnya, terus siapa yang mereklamasi?” ujarnya.

Bambang juga meminta adanya pembenahan dalam penegakan hukum kehutanan. Sebab, penegakan hukum masih cenderung tajam ke bawah, namun tumpul ke atas. Dia menyinggung ‘langkah cepat’ penegak hukum kehutanan saat mendapati pelanggaran hukum oleh masyarakat, sekalipun dalam jumlah kecil, bahkan hanya terkait satu pohon. 

“Tapi ketika ada sekian juta lahan perkebunan dan tambang (ilegal atau melanggar lingkungan), sampai bertahun-tahun tidak ada tindakan,” kata Bambang. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...