Mengenal Asuransi Syariah dan Bedanya dengan Asuransi Konvensional

Redaksi
Oleh Redaksi
29 November 2021, 20:53
asuransi syariah dan bedanya dengan asuransi konvensional
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
Ilustrasi. Seorang pria melintasi papan penyedia layanan asuransi di Jakarta, Senin (6/9/2021).

Keberadaan Dewan Pengawas Syariah

Depan Pengawas Syariah menjadi unsur yang tidak bisa dilepaskan dari perusahaan asuransi syariah. Dewan ini berwenang dan bertugas memberikan saran dan nasihat, serta mengawasi kegiatan perusahaan asuransi syariah agar sesuai prinsip syariah serta fatwa Dewan Syariah. Dewan Pengawas ini dipilih oleh Dewan Syariah dan ditetapkan dalam RUPS perusahaan asuransi.

Kepemilikan Dana

Sumber kepemilikan dana di asuransi konvensional adalah perusahaan. Sedangkan untuk asuransi syariah, dari total kontribusi yang masuk ke perusahaan akan dibagi terlebih dahulu menjadi beberapa bagian.

Salah satunya adalah dana tabarru yang tidak bisa digunakan sebagai operasional perusahaan dan akan difokuskan untuk sumber pembayaran klaim dari semua nasabah. Perusahaan dalam hal ini adalah sebagai pengelolanya saja.

Sumber Pembayaran Klaim

Asuransi syariah menggunakan kumpulan dana tabarru sebagai sumber pembayaran klaim bagi nasabahnya yang terkena risiko. Sumber dana tabarru ini terpisah dengan dana operasional perusahaan dan pelaksanaannya diawasi ketat oleh Dewan Pengawas Syariah.

Produk dan Investasi

Produk-produk di dalam asuransi syariah tentunya harus sesuai dan bersumber dari fatwa yang telah ditetapkan oleh Dewan Syariah MUI. Begitu juga dalam pengaturan ujroh atau biaya akuisisi, besaran manfaat, hingga instrument investasi yang tidak bisa terlepas dari Daftar Efek Syariah (DES) yang setiap dua kali setahun mengalami pembaruan dari Otoritas Jasa Keuangan dan Dewan Syariah MUI.

Sehingga, investasi yang dilakukan pun dapat menghindari unsur-unsur yang dilarang seperti maisir, gharar, dan riba.

Operasional dan Kebijakan Perusahaan

Dalam menjalankan operasional dan kebijakan internal atau eksternal perusahaan, asuransi syariah selalu mengedepankan prinsip dan kaidah syariah yang telah mendapatkan izin dari masing-masing Dewan Pengawas.

Hal ini dilakukan agar penerapan syariah tidak hanya terkait dengan produk saja, juga metode dan penerapan dari operasional perusahaannya. Penerapan yang sesuai dengan prinsip dan kaidah syariah akan membuat asuransi syariah menawarkan konsep menarik dan mempunyai segmen market yang berbeda dari asuransi konvensional.

Hadirnya asuransi syariah ini, baik asuransi umum syariah maupun asuransi jiwa syariah, di Indonesia tentu akan melengkapi banyaknya pilihan masyarakat dalam proses pengelolaan dan mitigasi risiko yang terjadi dalam hidup.

Sumber: Finansialku.com

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...