Annual Report Jadi Bagian Penting Investor Mengenal Kinerja Perusahaan

Amelia Yesidora
8 April 2022, 12:26
annual report, laporan keuangan adalah, bursa, saham
Pexels.com/Tima Miroshnichenko

Pandemi Covid-19 tak menyurutkan kinerja salah satu perusahaan media Tanah Air, yakni PT Surya Citra Media Tbk. Perusahaan yang memiliki kode saham SCMA itu, telah merilis annual report atau laporan keuangan tahunan positif. 

Untuk kinerja tahun buku 2021, Surya Citra Media berhasil membukukan laba bersih naik 17,3 % menjadi Rp 1,34 triliun. Di mana, pada periode yang sama tahun lalu SCMA membukukan laba bersih tahunan Rp 1,14 triliun. 

Dalam annual report 2021 itu, diketahui penopang kenaikan laba emiten media Grup Emtek itu, salah satunya datang dari pendapatan bersih yang tumbuh 16,25 % secara tahunan, dari Rp 5,10 triliun menjadi Rp 5,93 triliun per Desember 2021.

Sebelumnya, beberapa emiten juga telah merilis annual report di laman Bursa Efek Indonesia atau BEI. Beberapa di antaranya adalah, PT JAPFA Comfeed Indonesia atau JPFA, PT Matahari Department Store alias LPPF, dan PT Prodia Widyahusada atau PRDA.

Sukses membukukan kenaikan laba bersih pada annual report tahun lalu, ketiga emiten itu juga akan membagikan dividen. Rencananya, JPFA akan membagi dividen sebesar Rp 60 per saham, atau setara 35 % dari perolehan laba bersih perusahaan pada 2021, yakni Rp 707,9 miliar. 

Sementara itu, emiten pusat perbelanjaan LPPF juga berencana membagikan dividen sebesar Rp 500 per saham untuk tahun penuh 2022 dan 2023. Sedangkan, PRDA berencana membagikan 60 % dari laba bersihnya sebagai dividen kepada investor. 

Apa Itu Annual Report?

Otoritas Jasa Keuangan alias OJK mendefinisikan laporan keuangan tahunan alias annual report sebagai sebuah catatan tahunan yang berisi gambaran kondisi operasional perusahaan. Biasanya, laporan itu terdiri atas neraca dan laporan laba-rugi, penjelasan atas operasi perusahaan, juga melampirkan laporan hasil audit (annual report).

Annual report juga bisa dianggap sebagai bentuk pertanggungjawaban direksi dan dewan komisaris, dalam mengurus dan mengawasi kinerja perusahaan dalam waktu satu tahun buku. Laporan keuangan tahunan tersebut juga akan dibacakan kepada investor perusahaan dalam Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS. 

Laporan Keuangan Garuda
Laporan Keuangan Garuda (Katadata)

Salah satu beleid yang mengatur tentang laporan keuangan tahunan emiten adalah Peraturan OJK (POJK nomor 20/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik. Dalam pasal empat POJK ini disebutkan paling tidak laporan keuangan tahunan harus memuat 10 informasi ini:

  • Ikhtisar data keuangan penting
  • Informasi saham
  • Laporan direksi
  • Laporan dewan komisaris
  • Profil emiten
  • Analisis dan pembahasan manajemen
  • Tata kelola emiten
  • Tanggung jawab sosial dan lingkungan emiten
  • Laporan keuangan yang telah diaudit, dan
  • Surat pernyataan anggota direksi dan anggota dewan komisaris tentang tanggungjawab atas laporan tahunan. 

Laporan tahunan menjadi sebuah dokumen yang wajib diterbitkan oleh emiten sebab publik sebagai investor berhak mengetahui perkembangan perusahaan. Laman Investopedia juga menyebut laporan tahunan ini penting agar pemegang saham dan pemangku kepentingan dalam perusahaan itu dapat mengevaluasi kinerja keuangan. Selanjutnya, dari hasil laporan ini investor pun mampu membuat keputusan investasi.

Sebagai institusi yang melakukan pengawasan dan menetapkan regulasi atas emiten, OJK mengadakan Annual Report Award (ARA) pada 2019 lalu untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi. OJK bekerjasama dengan enam pihak lainnya, seperti Bank Indonesia (BI), Kementerian Badan Usaha MIlik Negara (BUMN), Komite Kebijakan Governance (KNKG), Bursa Efek Indonesia (BEI), Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Dari banyaknya perusahaan, PT Aneka Tambang alias ANTM dinyatakan sebagai juara umum ARA 2019. 

Aturan Annual Report

Ketentuan laporan keuangan sendiri sempat beberapa kali mengalami perubahan. Salah satunya, langkah OJK untuk melakukan normalisasi atas ketentuan batas terakhir emiten yang menerbitkan laporan keuangan tahunan atau LKT, beserta laporan tahunan.

Sebelumnya, dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) 20/2021 melakukan relaksasi berupa perpanjangan dua bulan dari batas waktu normal penerbitan. Dengan SOJK terbaru nomor 4/2022, perpanjangan batas waktu tersebut dikurangi menjadi satu bulan dari batas waktu normal penerbitan.

Pada SOJK yang diberlakukan sejak 10 Maret tersebut, dapat dilihat bahwa waktu penerbitan normal untuk annual report adalah pada 31 Maret, sementara untuk laporan tahunan pada 30 April. Kini, emiten wajib menerbitkan LKT paling lambat 31 April dan LT pada 30 Mei.

Adapun laporan keuangan tersebut dapat diakses secara mudah di situs Bursa Efek Indonesia alias BEI dan di beberapa laman resmi perusahaan. 

Reporter: Amelia Yesidora

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...