Cara Menghitung THR dan Sanksi bagi Perusahaan yang Tak Bayar THR

Image title
24 Mei 2022, 08:17
Cara Menghitung THR dan Sanksi bagi Perusahaan yang Tak Bayar THR
ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/wsj.
Pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (19/4/2022).

Jika perusahaan tetap tidak memberikannya sesuai waktu yang telah disepakati, ada beberapa macam sanksi yang harus siap perusahaan hadapi. Sanksi bisa berupa teguran tertulis, denda, pembatasan operasional bisnis, penghentian usaha sementara, serta pembekuan kegiatan usaha.

Cara Menghitung THR 

THR yang diterima karyawan berbeda-beda tergantung masa kerja. Cara menghitung THR sebagaimana berikut ini.

  • Karyawan dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, tunjangan diberikan dengan nominal sebesar satu kali upah bulanan.
  • Karyawan yang sudah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, akan diberikan tunjangan secara prorata sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali satu bulan upah.
  • Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
  • Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Contoh Penghitungan THR

A seorang pekerja di Perusahaan PT yang sudah bekerja selama lima tahun dan memiliki gaji pokok Rp 7 juta, tunjangan anak Rp 900 ribu, tunjangan rumah Rp 400 ribu, serta tunjangan transportasi dan makan Rp 3,4 juta. Total THR yang akan didapatkan oleh A adalah 1x (Rp 7.000.000 + Rp 900.000 + Rp 400.000) = Rp 8.300.000 

Undang-Undang dan Peraturan THR 

Pada Orde Baru, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan. Peraturan ini menjadi payung hukum para pekerja mengenai memperoleh THR. 

Saat masa Reformasi, peraturan tersebut disempurnakan melalui Undang-Undang Nomot 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dengan salah satu isinya mengatur THR.

Penjelasan teknis pemberian THR terakhir dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan untuk para pekerja atau buruh perusahaan. Peraturan itu merevisi peraturan sebelumnya yaitu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994.

Halaman:
Editor: Redaksi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...