Aturan Pemberian THR di Indonesia, Berlaku Juga untuk Pekerja Kontrak

Image title
20 Maret 2024, 17:32
THR, tunjangan hari raya
ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/nym.
Ilustrasi, pekerja menghitung uang tunjangan hari raya (THR) yang diterimanya saat pembagian di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (11/4/2023).
Button AI Summarize

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengeluarkan aturan terkait kewajiban pemberian tunjangan hari raya (THR), melalui Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam aturan tersebut, pelaku usaha wajib memberikan THR paling lambat sepekan sebelum Idul fitri 1445 H atau 3 April 2024. Tunjangan hari raya ini, diberikan kepada seluruh pekerja, termasuk pekerja kontrak atau pekerja dengan status perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Ini juga termasuk pembayaran THR untuk pekerja dengan sistem kemitraan, seperti driver ojek online misalnya. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, pekerja dengan sistem kemitraan dimasukkan dalam PKWT.

"Ojek online kami imbau dibayarkan tunjangan hari rayanya. Meski kerja kemitraan, tapi masuk PKWT, jadi masuk dalam coverage Surat Edaran THR," kata Indah dalam konferensi pers di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (18/3).

PEMBAGIAN UANG TUNJANGAN HARI RAYA
Pembagian uang tunjangan hari raya atau THR (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/nym)

Aturan Pemberian THR bagi Pekerja Kontrak

Terkait dengan pemberian THR bagi pekerja dengan status kontrak atau PKWT, aturannya tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016.

Dalam aturan ini, dijabarkan kategori pekerja atau karyawan berstatus kontrak yang mendapatkan THR. Pertama, pekerja dengan status PKWT dan PKWTT, dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Kedua, karyawan berstatus PKWTT yang mengalami pemutusan kontrak 30 hari sebelum hari raya. Terakhir, karyawan yang dipindah ke perusahaan lain dengan perhitungan masa kerja berlanjut, dan pada perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Hal ini diatur secara jelas dalam Pasal 3 Ayat (3) Permenaker 6/2016, yang memiliki dua pokok isi, yaitu:

  • Pekerja yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
  • Pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari dua belas bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Permenaker 6/2016 ini menjadi acuan bagi aturan-aturan pemberian THR hingga saat ini. Termasuk SE M/2/HK.04/III/2024 yang telah diteken Menaker pada 15 Maret lalu.

Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka THR diberikan sebesar satu bulan upah. Namun, jika masa kerjanya baru berjalan kurang dari 12 bulan, maka THR dihitung secara proporsional sesuai masa kerja. Misalnya, jika seseorang sudah bekerja selama sebulan, maka perhitungan THR-nya adalah 1/12 dikali upah atau gaji.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...