Memahami Pungli, Penyebab, Perkembangan, dan Dasar Hukum Penindakannya

Image title
27 Mei 2022, 10:17
pungli
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj.
Ilustrasi, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan sambutan usai mengukuhkan Satuan Tugas Saber Pungli.
  • Pasal 12 huruf e, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
  • Pasal 12 huruf f, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang.
  • Pasal 12 huruf g, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang, seolah-olah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang.
  • Pasal 12 huruf h, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, telah menggunakan tanah negara yang di atasnya terdapat hak pakai, seolah-olah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, telah merugikan orang yang berhak, padahal diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Perkembangan Pungli

Hingga saat ini, pungli masih kerap terjadi. Pungli sering digunakan untuk memperlancar proses perusahaan dalam berbagai kegiatan. Studi Kuncoro, dkk tahun 2004 yang diterbitkan Pusat Studi Asia Pasifik UGM menunjukkan masih adanya "grease money" atau uang pelicin dalam bentuk pungli, upeti, dan biaya ekstra yang harus dikeluarkan oleh perusahaan dari sejak mencari bahan baku, memproses input menjadi output, maupun ekspor.

Tindakan pungli tersebut sangat merugikan ekonomi. Pada tahun 2007, Detik Finance melaporkan bahwa pungli menambah beban ekspor pengusaha di Jabodetabek sedikitnya 3 triliun per tahun. Biaya tersebut berdampak pada biaya ekonomi yang tinggi, sehingga menurunkan daya kompetisi perekonomian Indonesia.

Data Ombudsman Republik Indonesia mencatat bahwa selama tahun 2016, dari 9.077 laporan yang masuk, 972 diantaranya berbentuk permintaan imbalan uang, barang maupun jasa. Sementara pada tahun 2017, dari 8.264 laporan terdapat 617 berupa dugaan permintaan imbalan uang, barang, dan jasa.

Berdirinya Satgas Saber Pungli pada tahun 2016 membantu pemerintah dalam memberantas pungli. Di tahun 2019, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI melaporkan, Satgas Saber Pungli telah menerima sebanyak 37.363 laporan atau aduan masyarakat. Total jumlah pengaduan tersebut terdiri dari 23.542 pengaduan melalui SMS, 6.658 melalui email, 3.313 melalui website, 2.390 melalui call center, 1.120 melalui surat, dan 340 pengaduan langsung.

Adanya pandemi pada tahun 2020 menyebabkan naiknya kasus pungli. Dilansir dari Detik, Sekretaris Saber Pungli Irjen Agung Makbul mengatakan, sektor kesehatan paling rentan pungli selama pandemi COVID-19.

Laporan operasi tangkap tangan (OTT) Satgas Saber Pungli pada periode Agustus 2021 mencapai 947 kasus. Total tersangkanya mencapai 1.142 orang dengan jumlah barang bukti sebanyak Rp 67.764.500.

Bahkan, pungli termasuk modus yang sering digunakan pelaku korupsi, menurut pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW).

ICW melaporkan pelaku korupsi yang paling banyak berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jumlah 343 kasus, diikuti swasta 215 kasus, dan Kepala Desa 159 kasus.

Cara Memberantas Pungli

Pejabat fungsional auditor (PFA) Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan, M. Toha Solahuddin, dalam artikelnya menjelaskan sejumlah cara memberantas pungli yaitu:

  • Meningkatkan pelayanan publik berupa memangkas waktu pelayanan, memangkas jalur birokrasi, memberlakukan sistem antri (queueing system), dan memasang tarif yang berlaku terkait dengan pembayaran pelayanan secara transparan.
  • Mengedukasi masyarakat dalam bentuk kampanye publik untuk tidak memberi tips kepada petugas pelayanan.
  • Mengantri dengan tertib untuk mendapatkan pelayanan.
  • Kontrol dari atasan langsung yang lebih sering.
  • Adanya inspeksi berkala dari pihak atasan.

Pemberantasan pungli tidak dapat dilakukan sepihak saja, perlu adanya integrasi antara masyarakat dan pemerintah untuk mencapai hasil yang optimal. Pencegahan pungli dapat dimulai dengan kesadaran diri untuk tidak memberikan atau meminta pungutan yang tidak resmi dan tidak mempunyai landasan hukum.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...