PPN 11 Persen, Cara Menghitung dan Barang yang Bebas PPN

Image title
Oleh Yandi M. Rofiyandi
10 Juni 2022, 10:30
PPN 11 Persen, Cara Menghitung dan Barang yang Bebas PPN
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz
Ilustrasi. Petugas kasir di Mal Depok Town Square, Depok, Jawa Barat, Kamis (4/6/2020).

Berikut adalah perubahan UU terkait Paja Pertambahan Nilai di Indonesia:

 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983

UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diciptakan untuk mengatur tentang PPN dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) yang disahkan pada 1 April 1985.

2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000

Setelah UU No. 8 Tahun 1983, muncul perubahan kedua yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM. Perubahan ini untuk menciptakan sistem perpajakan yang tepat untuk masyarakat, juga untuk meningkatkan penerimaan negara.

3. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009

Perubahan ketiga adalah UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PPnBM.

Untuk melengkapi kekurangan pada UU Pajak Pertambahan Nilai sebelumnya, undang-undang ini bertujuan memberikan keadilan hukum dan keamanan bagi negara dan masyarakat dengan sistem perpajakan yang jauh lebih sederhana.

4. Terbaru dalam UU HPP No. 7 Tahun 2021

Peraturan perundang-undangan perpajakan tentang PPN tertuang dalam UU HPP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Tarif PPN

Per 1 April 2022 ini, sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif PPN 2022 yang terbaru sebesar 11 %. Sebelumnya, tarif PPN yakni sebesar 10 %, yang berlaku hingga Maret 2022. Tarif PPN akan dinaikkan menjadi 12 %, yang diberlakukan paling lambat 1 Januari 2025. Sementara, rentang maksimal pemungutan berdasarkan UU PPN adalah sebesar 15 %.

Cara Menghitung PPN

Cara menghitung PPN adalah menggunakan rumus berikut:

Tarif PPN = DPP (Dasar Pengenaan Pajak) x Harga Produk/Jasa

Untuk lebih mudah memahaminya, mari simak contoh PPN berikut ini:

A membeli makanan di sebuah restoran cepat saji. Restoran itu memasukan PPN kepada setiap pelanggan yang melakukan transaksi di sana. Jika harga makanan yang dibeli A adalah Rp 50 ribu, PPN yang harus ditanggung adalah:

PPN = DPP (Dasar Pengenaan Pajak x Harga Produk/Jasa

= 11 % x Rp 50 ribu

= Rp 5.500

Dengan perhitungan tersebut, maka total yang harus A bayarkan ke kasir adalah Rp 55.500.

Objek Pajak Pertambahan Nilai

Objek pajak artinya penghasilan yang dikenakan pajak. Objek Pajak Pertambahan Nilai dikenakan pada lima objek, yaitu:

  • Barang kena pajak dan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha. Daerah pabean yang dimaksud yaitu seluruh wilayah Republik Indonesia.
  • PPN dibebankan untuk impor barang kena pajak.
  • PPN dikenakan pada pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Yang dimaksud dengan barang kena pajak tidak berwujud antara lain, hak paten, merk dagang, dan hak cipta.
  • PPN dikenakan untuk pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  • PPN dikenakan pada ekspor barang kena pajak berwujud atau tidak berwujud, serta dan ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak.

Barang Bebas PPN

Dilansir laman Kemenkeu, ada beberapa barang dan jasa tertentu yang diberikan fasilitas bebas PPN 11 persen meliputi:

  • Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi.
  • Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja.
  • Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci
  • Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)
  • Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)
  • Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS
  • Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional
  • Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak
  • Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi
  • Emas batangan dan emas granula
  • Senjata/alutsista dan alat foto udara.

Halaman:
Editor: Redaksi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...