Pahami Pengertian Nisbah Sebelum Buka Rekening Bank Syariah
Faktor Internal
- a) Investment rate, merupakan persentase aktual dana yang diinvestasikan dari total dana. Jika bank menentukan invesment rate sebesar 80%, hal ini berarti 20% dari total dana dialokasikan untuk memenuhi likuiditas.
- b) Jumlah dana yang tersedia untuk diinvestasikan. Dana tersebut dapat dihitung dengan menggunakan salah satu metode yaitu rata-rata saldo minimum bulanan dan rata-rata saldo harian.
- c) Penetapan nisbah ditetapkan kantor pusat. Nisbah dapat berbeda antara bank yang satu dengan bank lainnya. Nisbah juga berubah dari waktu ke waktu. Tidak hanya itu, nisbah juga dapat berbeda antara satu nasabah dengan nasabah lainnya.
Faktor Eksternal
Risiko
Merupakan suatu unsur yang tidak dapat dihindari dari suatu usaha. Risiko-risiko yang terjadi tentu saja mempengaruhi keuntungan yang akan diperoleh baik untuk nasabah maupun bank.
Biaya yang dikeluarkan dalam suatu usaha tentu akan mempengaruhi bagi hasil yang akan diperoleh. Nisbah akan memperhitungkan biaya-biaya yang telah dikeluarkan dalam suatu investasi.
Cara Menghitung Nisbah Bagi Hasil
Nisbah dapat berbeda antara bank yang satu dengan bank lainnya. Nisbah juga berubah dari waktu ke waktu. Tidak hanya itu, nisbah juga dapat berbeda antara satu nasabah dan nasabah lainnya. Angka-angka di bawah hanya contoh:
Contoh 1
Nasabah A membuka rekening Tabungan iB (Islamic Banking) pada 20 Juni 2022 dengan saldo Rp 1.000.000. Nisbah yang ditawarkan adalah 50% bagian dari jumlah pendapatan yang dibagikan untuk Dana Pihak Ketiga (DPK) Tabungan iB. Pendapatan Bank pada bulan Juni sebesar Rp 15.000.000 dan saldo rata-rata DPK Tabungan iB Rp 100.000.000.
Perhitungan bagi hasil yang diterima nasabah:
Saldo rata-rata Tabungan Rp 1.000.000
Saldo rata-rata DPK Tabungan Rp 100.000.000
Nisbah Bagi Hasil 50 % bagian nasabah
Pendapatan yang dibagikan untuk DPK Tab Rp 15.000.000
Tanggal mulai Tabungan 20 Juni
Jumlah hari bulan Juni 30 hari
Jadi bagi hasil yang diterima oleh nasabah di bulan Juni:
(Saldo rata-rata/saldo rata-rata DPK) X Nisbah X Pendapatan yang Dibagihasilkan X Jumlah Hari Pengendapatan/Jumlah Hari Dalam 1 Bulan
(1.000.000/100.000.000) x 0,5 x 15.000.000 x 10/30 = Rp 25.000
Contoh 2
Nasabah A membuka rekening Deposito iB pada tanggal 1 Agustus 2022 dengan saldo Rp 250.000.000,- dengan jangka waktu 1 bulan. Nisbah yang diberikan adalah 62% bagian dan pendapatan bank pada Agustus sebesar Rp 65.000.000 dan Saldo rata-rata DPK Deposito iB Rp 5.000.000.000
Perhitungan bagi hasil yang diterima nasabah:
Saldo rata-rata Deposito Rp 250.000.000
Saldo rata-rata DPK Deposito Rp 5.000.000.000
Nisbah Bagi Hasil 62% bagian nasabah
Pendapatan yang dibagikan utk DPK Dep Rp 65.000.000
Tanggal mulai Deposito 1 Agustus
Jumlah hari bulan Agustus 31 hari
Jadi bagi hasil yang diterima oleh nasabah di bulan Agustus:
(Saldo Dep/Saldo Rata-rata DPK Dep) X Nisbah X Pendapatan yang dibagihasilkan X Jumlah Hari Pengendapatan/Jumlah Hari Dalam 1 Bulan
(250.000.000/5.000.000.000) x 0,62 x 65.000.000 x 31/31 = Rp 2.015.000.