Pahami Pengertian Manajer Investasi Agar Cuan Maksimal

Image title
Oleh Yandi M. Rofiyandi
22 Juni 2022, 07:45
Pahami Pengertian Manajer Investasi Agar Cuan Maksimal
123rf/Andrii Yalanskyi
Ilustrasi Investasi

4. Melaporkan Hasil Investasi

Setelah mengelola dana investor, tugas MI selanjutnya adalah membuat laporan dan menyampaikan hasil investasi yang sudah dikelolanya. Laporan ini bisa dilihat melalui aplikasi manajer investasi yang dipilih. Misalnya, nilai unit rata-rata investasi, jumlah unit yang dimiliki, harga dan persentase keuntungan investasi. 

Fungsi Manajer Investasi

Fungsi manajer investasi diatur dalam Peraturan OJK nomor 24/POJK.04/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-fungsi Manajer Investasi. Dalam melakukan kegiatannya, manajer investasi wajib mempunyai dan melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut: 

  1. Fungsi investasi dan riset.
  2. Fungsi perdagangan.
  3. Fungsi penyelesaian transaksi Efek.
  4. Fungsi manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal.
  5. Fungsi pemasaran dan penanganan pengaduan nasabah.
  6. Fungsi teknologi informasi. 
  7. Fungsi akuntansi dan keuangan.
  8. Fungsi pengembangan sumber daya manusia. 

Cara Memilih Manajer Investasi yang Tepat

Calon investor wajib mengenali manajer investasi sebelum menggelontorkan dana. Calon bisa membandingkan profil manajer investasi yang terdaftar di OJK. Berikut adalah cara memilih manajer investasi yang tepat: 

1. Memiliki Legalitas

Di Indonesia, manajer investasi resmi apabila telah terdaftar dan dalam pengawasan OJK. Memeriksa legalitas adalah langkah terawal dan terpenting dalam memilih manajer investasi.

Apabila manajer investasi telah memiliki izin dari OJK, itu berarti perusahaan broker tersebut telah memiliki kompetensi, pengalaman, dan modal yang layak untuk mengelola suatu portofolio investasi reksa dana. Investor dapat langsung menghubungi OJK untuk memastikan kelegalitasan manajer investasi. Daftar manajer investasi bisa dicek melalui situs OJK (https://reksadana.ojk.go.id/Public/ManajerInvestasiList.aspx)

2. Memiliki Kinerja Baik dan Konsisten

Manajer investasi harus mampu menunjukkan hasil imbal balik yang positif kepada nasabahnya secara konsisten. Semua informasi terkait kinerja manajer investasi dapat dilihat dari prospektus atau Fund Fact Sheet yang mudah ditemukan di situs manajer investasi terkait. OJK mewajibkan setiap manajer informasi memiliki situs (website) yang berisi beragam informasi, termasuk kinerja manajer investasi.

3. Memiliki Integritas yang Tinggi

Calon investor harus benar-benar memperhatian integritas manajer investasi yang akan dipilihnya. Misalnya, hindari manajer investasi yang pernah tersandung rumor atau kasus penggelapan dana.

4. Besaran Biaya Administrasi

Beberapa manajer investasi mengenakan biaya administrasi berbeda pada aktivitas investasi reksa dana. Misalnya, biaya pembelian unit, biaya penjualan unit, biaya pengalihan unit dan biaya transaksi antar bank. Investor harus memastikan detail setiap biaya sebelum memutuskan berinvestasi.

5. Sesuai dengan Profil Risiko

Manajer investasi tepercaya belum tentu yang terbaik untuk investasi reksa dana investor. Investor tetap harus mempertimbangkan profil risiko investasimu. Profil risiko ini memberikan gambaran seberapa besar risiko yang bersedia ditanggung dalam berinvestasi.

Cara Menjadi Manajer Investasi

Dalam menjalankan usahanya, manajer investasi memiliki wakil manajer investasi yang berhubungan langsung dengan investor. OJK mengatur perizinan mengenai wakil manajer investasi melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2018 tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi. 

Wakil Manajer Investasi adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi. Seorang wakil manajer investasi setidaknya harus memenuhi dua syarat, yaitu syarat integritas dan kompetensi.

Persyaratan integritas:

  • Memiliki akhlak dan moral yang baik.
  • Cakap melakukan perbuatan hukum.
  • Tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang jasa keuangan.
  • Tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran oleh Otoritas Jasa Keuangan selama 3 (tiga) tahun terakhir.
  • Tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pengurus yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum pengajuan permohonan Izin Wakil Manajer Investasi.
  • Memiliki komitmen yang tinggi untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan Kompetensi:

  • Berpendidikan paling rendah setingkat Diploma Tiga (D3);
  • Memiliki pengetahuan dan keahlian yang memadai di bidang Pasar Modal, dibuktikan dengan:
  • Memiliki sertifikat keahlian sebagai Wakil Manajer Investasi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; atau
  • Memiliki pengalaman kerja pada institusi pengawas Pasar Modal dan/atau organisasi yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang mengenai Pasar Modal untuk mengatur dan/atau mengawasi industri Pasar Modal dengan ketentuan.

Halaman:
Editor: Redaksi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...