Mengurai Definisi Monopsoni, Berkaca dari Kasus BPPC ke Petani Cengkeh

Image title
Oleh Yandi M. Rofiyandi
25 Juni 2022, 13:26
Mengurai Definisi Monopsoni, Berkaca dari Kasus BPPC ke Petani Cengkeh
ANTARA FOTO/Siswowidodo/hp.
Pekerja menjemur cengkeh di Kare, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa (7/7/2020).

Alur barang dalam pasar mudah diatur. Jumlah pembeli yang hanya satu orang membuat seseorang dengan mudah mengontrol keluar masuknya barang tersebut.

Kekurangan Pasar Monopsoni

  • Diskriminasi harga. Penetapan harga yang ditetepkan oleh pembeli kadang jauh di bawah harga normal. Pembeli biasa membeli barang dengan harga yang rendah.
  • ​​Pembeli bisa seenaknya menekan penjual. Produk yang tidak sesuai dengan keinginan pembeli tidak akan dibeli dan bisa terbuang.
  • Tidak mendengar aspirasi penjual. Pembeli dalam membeli barang sesuai dengan keinginan pembeli tanpa mempertimbangkan keadaan penjual.
  • Masalah ekonomi ditanggung penjual. Segala permasalahan yang timbul dari para penjual menjadi tanggungan penjual sendiri pembeli tidak memiliki hak apapun atas permasalahan tersebut.

Faktor Terbentuknya Pasar Monopsoni

Pasar Monopsoni biasanya terbentuk, misalnya di daerah-daerah industri ternak potong dan pertanian. Dalam kondisi itu, peternak atau petani tidak berada pada posisi yang baik dalam hal tawar-menawar.

Beberapa faktor yang membuat pasar monopsoni terbentuk adalah sebagai berikut:

  • Tidak ada pembeli yang antusias pada pasar tersebut.
  • Lokasi produsen berada di tempat terpencil dan sulit dijangkau.
  • Biaya operasional tinggi.

Contoh Pasar Monopsoni

Berikut merupakan beberapa contoh yang terjadi pada pasar monopsoni:

  • Beberapa petani yang bergabung dalam kelompok tani yang bekerja sama dengan pabrik sehingga memiliki kewajiban untuk menjual seluruh hasil panen kepada pabrik tersebut. Penjual boleh menyisakan hasil panen untuk keperluan konsumsi selain itu harus di serahkan kepada penjual tanpa terkecuali. Jumlah petani dalam kelompok tani ini biasanya lebih dari delapan orang.
  • Para nelayan biasa menjual hasil melautnya kepada pengepul yang ada di pasar ikan. Jumlah pengepul biasanya terbatas dan membeli dari beberapa nelayan yang pulang melaut.
  • Hasil ternak ayam biasanya dibeli oleh seseorang yang memiliki usaha tertentu. Beberapa peternak biasanya sudah memiliki langganan tersendiri dalam memasarkan ayamnya. Jumlah pembeli dalam satu peternakan biasanya terbatas yaitu satu orang. Jumlah permintaan perorang tergantung pembeli yang akan mengolah hasil ternak tersebut.
  • Peternak lele, seorang peternak lele biasanya kerja sama dengan pedagang yang ada di pasar. Pedagang tersebut sebagai pembeli dari penjual (peternak lele). Beberapa peternak lele akan menjual pada pedagang pasar yang sama kemudian pedagang pasar akan menjual lele tersebut kepada konsumen langsung. 

Aturan Monopsoni di Indonesia

Monopsoni termasuk salah satu bentuk kegiatan yang dilarang dilakukan pelaku usaha oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Larangan itu bersifat rule of reason, artinya harus memenuhi syarat-syarat tertentu seperti tertuang dalam pasal 18, yaitu:

a) Dilakukan oleh satu pelaku usaha atau sekelompok pelaku usaha atau bertindak sebagai pembeli tunggal.

b) Menguasai lebih dari 50% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu

c) Kegiatan tersebut mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

Contoh gamblang yang pernah terjadi di Indonesia adalah Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) yang pernah bertindak sebagai pembeli tunggal atas seluruh produk cengkih yang dihasilkan seluruh petani di Tanah Air. BPPC juga bertindak sebagai penjual tunggal produk itu kepada para pengusaha rokok yang bertindak sebagai pembeli.

Tidak semua monopsoni dilarang oleh undang-undang. Misalnya kondisi yang terjadi bila suatu daerah atau wilayah hanya terdapat satu pabrik pengolahan rotan milik pabrik mebel yang berbahan baku rotan. Di sekitar pabrik itu terdapat penduduk yang menanam rotan, sehingga pabrik tersebut menerima pasokan atau menjadi pembeli tunggal hasil perkebunan rakyat.

Kondisi seperti itu tidak dilarang, karena tidak ada persaingan di daerah tersebut. Pasar terjadi secara alamiah sehingga tidak mengakibatkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat.

Halaman:
Editor: Redaksi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...