Memahami Istilah Vooruitslag, Fasilitas Prosedural Bea Cukai Indonesia

Image title
30 Juni 2022, 11:14
bea cukai, vooruitslag
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi, terminal peti kemas Kalibaru yang didukung oleh infrastruktur, suprastruktur, maupun sistem informasi di sisi dermaga. Selain itu, kesiapan lapangan dan gate, serta sinkronisasi proses pelayanan antara terminal dengan instansi pemerintah Iain seperti Bea Cukai, imigrasi dan karantina, maupun dengan pelaku usaha logistik dan pemilik barang.

Berdasarkan UU Kepabeanan, bea masuk yang terutang wajib dibayar paling lambat pada tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean. Namun, dengan adanya vooruitslag, kewajiban membayar bea masuk dapat diberikan penundaan, dalam hal pembayarannya ditetapkan secara berkala atau menunggu keputusan pembebasan atau keringanan.

Atas barang impor yang tengah menunggu keputusan pembebasan atau keringanan ini dapat memperoleh fasilitas penundaan pembayaran bea masuk dalam rangka pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan jaminan atau disebut vooruitslag.

Pemberian Fasilitas Vooruitslag

Fasilitas vooruitslag di antaranya diberikan terhadap barang milik Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan pemerintah dengan jaminan tertulis dari instansi yang bertanggung jawab.

Fasilitas ini juga dapat diberikan atas barang niaga yang sangat mendesak penggunaannya, dan harus segera dipasang akan tetapi karena sesuatu hal dokumennya tidak lengkap.

Mengutip atpetsi.or.id, untuk mendapatkan persetujuan vooruitslag, importir harus mengajukan surat permohonan kepada kepala kantor pabean dengan menyebutkan alasannya. Selain itu, importir juga harus menyerahkan jaminan sebesar bea masuk, PDRI, dan/atau cukai yang terutang.

Jaminan yang diserahkan dapat berbentuk uang tunai, jaminan bank, jaminan dari perusahaan asuransi (customs bond), atau jaminan lainnya. Setelah mendapat vooruitslag, importir harus menyelesaikan kewajiban kepabeanan, termasuk membayar bea masuk dalam jangka waktu tertentu.

Mekanisme Pengajuan Vooruitslag

Untuk mengajukan fasilitas vooruitslag, ada beberapa alur yang harus dialani oleh importir. Mengutip sippn.menpan.go.id, alur yang harus dilakukan, antara lain:

  1. Pemohon mengajukan Surat Permohonan dan Dokumen Pendukung secara langsung pada loket Seksi Perbendaharaan atau melalui aplikasi penerimaan dokumen secara online.
  2. Pelaksana pada Seksi Perbendaharaan menerima dan meneliti kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diajukan oleh pemohon.
  3. Dalam hal permohonan lengkap dan benar, permohonan direkam pada Aplikasi Penerimaan Surat Masuk, dan diterbitkan tanda terima surat masuk dengan nomor agenda dari aplikasi tersebut. Dalam hal permohonan tidak sesuai, maka diterbitkan rekomendasi/permintaan kelengkapan dokumen.
  4. Permohonan yang telah direkam diajukan ke Kepala Kantor.
  5. Kepala Kantor menerima dan mendisposisi kepada Kepala Seksi Perbendaharaan.
  6. Kepala Seksi Perbendaharaan menerima dan mendisposisi kepada PFPBC.
  7. PFPBC menerima dan mendisposisi kepada Pelaksana yang menangani pembebasan bea masuk.
  8. Pelaksana menerima dan membuat konsep Surat Konfirmasi kepada pihak penerbit fasilitas pembebasan atau keringanan.
  9. Dalam hal hasil konfirmasi terdapat kesesuaian, Pelaksana menyusun konsep Nota Dinas dan Surat Keputusan Penundaan Pembayaran Bea Masuk dan/atau PDRI.
  10. PFPBC menerima dan meneliti konsep Nota Dinas dan Surat Keputusan Penundaan Pembayaran Bea Masuk dan/atau PDRI kemudian membubuhi paraf.
  11. Kepala Seksi Perbendaharaan menerima dan meneliti konsep Nota Dinas dan Surat Keputusan Penundaan Pembayaran Bea Masuk dan/atau PDRI kemudian menandatangani Nota Dinas dan membubuhi paraf pada Surat Keputusan Penundaan Pembayaran Bea Masuk dan/atau PDRI.
  12. Kepala Kantor memutuskan menerima atau menolak permohonan penundaan pembayaran bea masuk dan/atau PDRI.
  13. Kepala Kantor menandatangani Surat Keputusan Penundaan Pembayaran Bea Masuk dan/atau PDRI.
  14. Pemohon menerima Surat Keputusan Penundaan Pembayaran Bea Masuk dan/atau PDRI secara langsung pada loket Seksi Perbendaharaan atau melalui aplikasi penerimaan dokumen secara online.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...