Definisi Lelang, Fungsi, Manfaat, dan Cara Kerjanya

Image title
Oleh Yandi M. Rofiyandi
6 Juli 2022, 08:29
Perserta mengikuti lelang biji kopi arabika dan robusta kualitas ekspor saat berlangsung Pasar Lelang Komoditas di Banda Aceh, Aceh, Kamis (30/6/2022). Pasar Lelang Komoditas diikuti sejumlah peserta dari kalangan pelaku usaha di daerah itu untuk mencipt
ANTARA FOTO/Ampelsa/hp.
Perserta mengikuti lelang biji kopi arabika dan robusta kualitas ekspor saat berlangsung Pasar Lelang Komoditas di Banda Aceh, Aceh, Kamis (30/6/2022).

Jenis-jenis Lelang

Jenis-jenis lelang terbagi berdasarkan penawaran dan hukum.

#Berdasarkan Penawaran

Jenis lelang berdasarkan penawaran antara lain:

Lelang Online

Lelang online dilakukan di situs tertentu dan peserta lelang bisa mengikutinya secara daring. Jenis lelang ini lebih digemari, mengingat tidak memerlukan waktu dan tenaga yang besar karena bisa dilakukan di mana saja.

Lelang Konvensional

Lelang konvensional dilakukan secara langsung dan bertatap muka antara peserta dan pejabat lelang.

#Berdasarkan Hukum

Jenis-jenis lelang berdasarkan pada hukum yang berlaku antara lain:

Lelang Non-Eksekusi Wajib

  • Lelang benda dari Negara atau Daerah.
  • Lelang benda dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
  • Lelang benda dari Usaha Milik Negara atau Daerah.
  • Lelang aset dari harta tidak terurus.
  • Lelang aset Bank Indonesia.
  • Lelang kayu dan hasil hutan lainnya, harus dari tangan pertama.

 Lelang Non-Eksekusi Sukarela

  • Lelang harta bank dalam likuidasi.
  • Lelang barang perorangan atau swasta.
  • Lelang benda milik BUMN atau BUMD.
  • Lelang benda dari perwakilan negara luar.

 Lelang Eksekusi

  • Lelang eksekusi pengadilan.
  • Lelang eksekusi harta pailit.
  • Lelang eksekusi barang rampasan.
  • Lelang eksekusi pegadaian.
  • Lelang eksekusi jaminan fidusia.

Manfaat Lelang

Dilansir oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, ada beberapa manfaat lelang dilihat dari sisi pemenang, penjualan melalui lelang, serta manfaat untuk perekonomian, dan negara.

Manfaat lelang ketika menjadi pemenang lelang:

1. Penjualan lelang didukung oleh dokumen yang sah karena sistem lelang mengharuskan Pejabat Lelang meneliti lebih dahulu tentang keabsahan penjual dan barang yang akan dijual (legalitas subjek dan objek lelang). Sehingga, ketika kita menjadi pemenang lelang, tentu saja barang yang kita miliki sudah terjamin dari berbagai sisi legalitasnya.

2. Dalam hal barang yang dibeli adalah barang tidak bergerak berupa tanah, pembeli tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan untuk membuat akta jual beli ke PPAT tetapi dengan Risalah Lelang pembeli dapat langsung ke Kantor Pertanahan setempat untuk balik nama. Hal tersebut karena Risalah Lelang merupakan akta otentik dan statusnya sama dengan akta notaris.

Manfaat menjual barang melalui lelang:

  1. Mengurangi rasa kecurigaan/tuduhan kolusi dari masyarakat atau dari pemilik barang karena penjualannya dilakukan secara terbuka untuk umum, sehingga masyarakat umum dapat mengontrol pelaksanaannya.
  2. Menghindari kemungkinan adanya sengketa hukum.
  3. Penjualan lelang sangat efisien karena didahului dengan pengumuman, sehingga peserta lelang dapat terkumpul pada saat hari lelang.
  4. Penjual akan mendapatkan pembayaran yang cepat karena pembayaran dalam lelang dilakukan secara tunai.
  5. Penjual mendapatkan harga jual yang optimal karena sifat penjualan lelang yang terbuka dengan penawaran harga yang kompetitif.

Manfaat lelang untuk perekonomian:

  1. Memberi jawaban yang pasti mengenai harga/nilai suatu barang dalam hal subjektivitas seseorang berpengaruh terhadap kualitas barang, kreativitas pembuatan dan nilai artistik suatu barang.
  2. Memberi jawaban yang pasti mengenai harga/nilai suatu barang pada saat situasi perekonomian tidak menentu.
  3. Memberi jawaban yang pasti mengenai status kepemilikan suatu barang.
  4. Harga yang terbentuk pada lelang dapat menjadi standar dan barometer dalam sektor perekonomian tertentu.

Manfaat bagi negara:

Pelaksanaan lelang menambah pendapatan bagi negara berupa PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Syarat Lelang

Berikut adalah syarat dan unsur lelang yang membedakannya dengan jual beli biasa

  1. Wajib bersifat transparan, sesuai asas lelang yang berlaku.
  2. Penjualan lelang dilaksanakan dengan cepat dan efisien.
  3. Penjualan secara lelang wajib didahului dengan pengumuman.
  4. Dalam lelang, harus dilakukan dengan tunai dan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
  5. Peserta lelang pada prinsipnya wajib menyetor uang jaminan terlebih dahulu sebelum mengikuti pelelangan. Pembayaran dilakukan tiga hari kerja setelah lelang. Jika tidak, pemenang lelang dianggap wanprestasi.
  6. Pembayaran dapat dilaksanakan dalam lebih dari tiga hari apabila ada persetujuan dari Menteri Keuangan.
  7. Dalam lelang diperlukan Pejabat Lelang untuk melaksanakan dan mencatat jalannya pelelangan, dan menuangkannya dalam Risalah Lelang yang merupakan akta autentik.
  8. Lelang menganut asas transparansi, asas, efisiensi, akuntabilitas, kompetensi, dan kepastian serta kesepakatan.

Cara Kerja Lelang

Lelang biasanya dilakukan di suatu tempat atau acara. Namun di era yang semakin maju ini, banyak lelang diselenggarakan secara online melalui media sosial. Untuk cara kerjanya sendiri, berikut penjelasan mengenai proses lelang.

  1. Pemandu lelang adalah orang yang akan mengumumkan dan menunjukkan objek pada para peserta.
  2. Harga dasar lelang adalah harga yang telah ditentukan. Nantinya, pemandu menawarkan objek dengan harga dasar sebagai pembuka.
  3. Selanjutnya, peserta lelang bisa mulai menawar harga lebih tinggi dari harga pembuka sebelumnya.
  4. Setiap peserta dipersilahkan untuk memberikan penawaran setinggi-tingginya. Namun hal ini tidak wajib, tidak masalah jika Anda memilih untuk tidak menawarnya.
  5. Setelah ada tawaran tertinggi hingga tidak ada yang melampauinya, pemenang bisa ditentukan dan objek lelang bisa diberikan.

Halaman:
Editor: Redaksi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...