Perbedaan Saham dan Reksadana, dari Pengertian hingga Perpajakannya

Image title
19 Agustus 2022, 15:19
perbedaan saham dan reksadana
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Ilustrasi, pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).
  • Progres Perjalanan Investasi di Reksadana

Berbeda dengan saham, dalam instrumen reksadana investor tidak perlu harus memahami analisa fundamental dan teknikal. Sebab, pengelolaan investasi sudah dipercayakan kepada manajer investasi.

Manajer investasi inilah, yang akan mengalokasikan sejumlah dana yang terkumpul ke dalam berbagai instrumen. Produk reksadana yang mungkin bisa mirip dengan hasil yang didapat ketika masuk ke investasi saham, adalah reksadana saham. Ini karena reksadana saham dalam kebijakan investasinya mengalokasikan minimal 80% dana pada saham.

Namun, bila dibandingkan dengan investasi langsung di saham, reksadana ini menghasilkan imbal hasil yang lebih rendah, dengan dengan risiko yang lebih rendah pula. Hal ini dikarenakan adanya diversifikasi pada pengelolaan reksadana saham.

3. Minimum Investasi

Perbedaan saham dan reksadana berikutnya adalah jumlah besaran minimum investasi. Dalam saham, jumlah minimum investasi berbeda-beda, tergantung dari kebijakan yang diterapkan tiap sekuritas. Biasanya, minimum investasi yang ditentukan berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 5 juta.

Saat ini, berkat kemajuan teknologi sudah beberapa platform atau aplikasi investasi yang bisa dimanfaatkan oleh investor untuk berinvestasi langsung, dengan membuat rekening dana nasabah. Minimum investasi melalui aplikasi-aplikasi investasi ini, semuanya bergantung dari harga saham yang dibidik.

Jika investor membidik saham yang harga per lembarnya rendah, maka jumlah yang dikeluarkan adalah senilai harga per lembar dikalikan oleh minimum pembelian, yakni 1 lot. Sebagai informasi, 1 lot saham adalah sama dengan 100 lembar saham.

4. Perpajakan

Perbedaan saham dan reksadana yang terakhir adalah dilihat dari aspek perpajakannya. Berikut ini, penjelasan secara perinci mengenai aspek perpajakan dalam instrumen investasi saham dan reksadana.

  • Aspek Perpajakan Investasi Saham

Dalam instrumen saham, konsekuensi seorang investor membayar pajak muncul ketika investor tersebut mendapatkan penghasilan dari penjualan saham, atau saat investor mendapatkan dividen.

Patut diingat, tidak semua transaksi di bursa efek akan dikenakan pajak. Hanya transaksi atas penjualan saham, dan penghasilan dalam bentuk dividen yang diterima oleh investor yang akan dikenakan pajak. Artinya, pajak tidak dikenakan dalam transaksi pembelian.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1997 tentang Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek, pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan atas transaksi penjualan saham ditetapkan final, yakni 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi.

PPh final untuk transaksi penjualan saham dikenakan tanpa merujuk apakah penjualan saham tersebut menghasilkan untung atau rugi. Pemotongannya dilakukan oleh penyelenggaraan bursa efek melalui perantara pedagang efek saat pelunasan transaksi penjualan saham.

Tidak hanya itu, kewajiban perpajakan juga muncul jika seorang investor mendapatkan dividen. Seperti yang telah disebutkan, pajak yang dikenakan merupakan jenis pajak penghasilan atau PPh.

Untuk tarifnya, pemotongan PPh atas pendapatan dari dividen ini mengacu pada pasal 17 Ayat (2) huruf C Undang-undang (UU) Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yakni sebesar 10% dari penghasilan bruto.

  • Aspek Perpajakan Investasi Reksadana

Saat ini, reksadana bisa dikatakan sebagai satu-satunya jenis investasi yang tidak dikenakan pajak secara langsung atas hasil keuntungannya. Jika berinvestasi di reksa dana, maka keuntungan yang diperoleh tidak termasuk dalam objek pajak, sehingga imbal hasil tersebut bebas pajak.

Hal ini tercantum dalam Pasal 4 Ayat (3) huruf i UU PPh yang berbunyi, "Yang dikecualikan dari objek pajak adalah bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif."

Reksa dana sebagai subjek pajak memiliki nilai aktiva bersih (NAB), yang merupakan hasil selisih dari perhitungan total aset reksa dana (berupa kas, deposito, saham, dan obligasi) dikurangi dengan kewajiban atau beban reksa dana. Kewajiban reksa dana ini meliputi biaya manajer investasi, bank kustodian, broker efek, pelunasan pembelian aset, dan pajak.

Pada perhitungan NAB tersebut, pajak juga menjadi salah satu kewajiban yang dibayarkan oleh reksa dana dalam suatu pengelolaan portofolio reksa dana oleh manajer investasi. Sehingga dalam hal ini, sebenarnya investor telah membayar pajak atas hasil investasi pada aset reksa dana secara tidak langsung.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...