Menelaah Perlakuan PPN Atas Penjualan Rumah

Image title
6 September 2022, 14:22
PPN, rumah, penjualan rumah
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/rwa.
Ilustrasi, foto udara pembangunan rumah di Ujung Menteng, Jakarta Timur, Rabu (23/2/2022). Pemerintah melanjutkan pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah tapak dan hunian rumah susun di tahun 2022 selama sembilan bulan guna mempertahankan momentum pemulihan ekonomi nasional.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan komponen penting yang harus diperhitungkan dalam pengambilan keputusan menjual rumah atau properti.

Sejatinya, aspek perpajakan dalam transaksi jual beli rumah tak tidak hanya PPN. Melainkan tergolong banyak dan lengkap. Secara umum, selain PPN, aspek-aspek perpajakan dalam penjualan rumah terdiri dari Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Pajak Penghasilan (PPh) Final.

Jika ditelaah lebih lanjut, selain PPN, PBB, dan PPh Final, aspek perpajakan dalam jual beli properti terdiri dari lima jenis, antara lain:

  1. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
  2. Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP)
  3. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  4. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)
  5. Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP)

Namun, tulisan kali ini secara khusus akan membahas terkait perlakuan PPN atas penjualan rumah, yang merupakan bagian dari aspek transaksi jual beli properti.

PPN Penjualan Rumah Sebagai Bagian dari Transaksi Jual Beli Properti

PPN penjualan rumah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari transaksi jual beli properti. Dilihat dari pengertiannya, jenis pajak ini merupakan pungutan yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP).

PPN, dalam hal ini terkait transaksi penjualan rumah, dibayarkan oleh pembeli dan dipungut oleh penjual untuk selanjutnya disetorkan ke negara.

Perlakuan PPN penjualan rumah hanya diberlakukan terhadap properti primary, dalam arti properti rumah yang dijual oleh pengembang ke konsumen. Sementara, properti secondary, dalam arti dijual dari satu orang ke orang lain, tidak dikenakan PPN.

Pengecualian pengenaan PPN pada penjualan rumah juga diterapkan pada penjualan rumah sederhana, dalam arti properti rumah yang harga jualnya diatur oleh pemerintah dan diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan menengah-bawah.

Properti rumah sederhana ini juga dikenal dengan nama rumah subsidi. Nah, dalam transaksi penjualan rumah subsidi tidak ada PPN penjualan rumah.

Menelaah PPN Penjualan Rumah

Sebagai salah satu BKP, PPN penjualan rumah memiliki besaran tarif sama seperti BKP lainnya, kecuali untuk BKP yang mendapatkan fasilitas dikecualikan dari pungutan PPN.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), besaran tarif PPN penjualan rumah ditetapkan sebesar 11% dari harga jual. Jadi, ketika seseorang membeli rumah, maka akan dikenakan PPN sebesar 11% dikalikan harga jual.

Besaran tarif ini berlaku hingga 31 Desember 2024. Per 1 Januari 2025 tarif PPN atas penjualan rumah adalah 12%, sama seperti tarif PPN yang dibebankan kepada BKP lainnya.

Seperti telah disebutkan sebelumnya, pengenaan PPN pada penjualan rumah kepada konsumen hanya diberlakukan pada penjualan rumah primary, alias dari pengembang langsung ke konsumen. Jadi, jika seseorang membeli properti rumah dari orang lain yang bukan pengembang, maka tidak akan dikenakan PPN.

Sejatinya, PPN penjualan rumah ini perlakuannya sama dengan PPN pada umumnya, yakni dipungut oleh wajib pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...