PPN Dibebaskan, Definisi, Dasar Hukum dan Tujuan Pemberiannya

Image title
24 Maret 2022, 19:30
Ilustrasi, pekerja memanggul karung berisi beras di gudang Perum Bulog. Beras menjadi salah satu barang kebutuhan pokok yang nantinya akan mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan, sesuai dengan yang tertera dalam UU HPP.
ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/Lmo/wsj.
Ilustrasi, pekerja memanggul karung berisi beras di gudang Perum Bulog. Beras menjadi salah satu barang kebutuhan pokok yang nantinya akan mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan, sesuai dengan yang tertera dalam UU HPP.

Meski kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN, dari 10% menjadi 11% tidak mengalami penundaan, pemerintah menjamin pelaksanaannya tidak akan membebani masyarakat.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 atau UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), barang kebutuhan pokok memang dihapuskan dari daftar barang yang mendapatkan fasilitas tidak dikenakan PPN.

Sebelumnya, barang-barang kebutuhan pokok tercantum dalam daftar barang yang mendapatkan fasilitas tidak dikenakan PPN. Hal ini tercantum dalam Pasal 4A UU Nomor 42 Tahun 2009 atau UU PPN.

"Namun, barang kebutuhan pokok ini nantinya akan diberikan fasilitas PPN dibebaskan. Kriteria dan jenis barang kebutuhan pokok yang sebelumnya telah berlaku seluruhnya mendapat PPN dibebaskan. Sehingga tidak akan memberatkan masyarakat," kata Yustinus kepada Katadata.co.id, Kamis (24/3).

Pengertian dan Dasar Hukum PPN Dibebaskan

PPN dibebaskan merupakan salah satu fasilitas perpajakan yang diberikan pemerintah, terhadap impor serta penyerahan barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) yang telah ditentukan. Berbeda dengan fasilitas tidak dipungut, PPN dibebaskan sepenuhnya tidak memiliki tarif. Sementara, untuk fasilitas tidak dipungut, tarif PPN tetap ada, namun tidak ada pemungutan.

Dalam UU HPP, tidak ada pasal yang secara khusus mengatur pemberian fasilitas PPN dibebaskan. Pasal yang mengatur fasilitas ini digabungkan dengan fasilitas PPN tidak dipungut. Aturan yang dimaksud ini tertera dalam Pasal 16B UU HPP.

Dalam Pasal 16B UU HPP disebutkan bahwa pajak terutang dapat tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, atau dibebaskan dari pengenaan PPN. Pemberian fasilitas ini dapat dilakukan baik untuk sementara waktu maupun seterusnya, untuk kegiatan-kegiatan berikut:

1. Kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam daerah pabean.
2. Penyerahan BKP/JKP tertentu.
3. Impor BKP tertentu.
4. Pemanfaatan JKP tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang diatur dengan peraturan pemerintah.
5. Pemanfaatan BKP tidak berwujud tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Perbedaan antara fasilitas PPN dibebaskan dengan tidak dipungut PPN terletak pada pengkreditan pajak masukan. Ini tertera dalam Pasal 16B Ayat (2) dan (3), yang intinya menyebutkan bahwa impor dan penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan tidak dapat dikreditkan. Sementara, impor dan penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN, pajak masukannya dapat dikreditkan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...