Mencermati Makna Nomor Seri yang Terdapat dalam NPWP

Image title
21 September 2022, 07:00
NPWP, Nomor NPWP
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Ilustrasi, wajib pajak melihat tata cara pendaftaran E-filling atau penyampaian SPT Tahunan secara elektronik di brosur di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu, Jakarta, Rabu (31/3/2021).

Setiap dokumen yang diterbitkan oleh negara mengandung nomor seri unik yang tercetak di dalamnya. Tak terkecuali untuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

NPWP diberikan kepada wajib pajak sebagai identitas dan sarana dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Identitas ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), selaku pihak yang diberikan otoritas untuk menangani urusan perpajakan negara.

Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-60/PJ/2013, setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP yang terdiri dari 15 digit angka.

Ulasan berikut ini, akan membahas mengenai makna atau arti dari setiap angka atau kode seri yang terdapat dalam NPWP.

Makna Nomor Seri yang Terdapat Dalam NPWP

Pada NPWP, terdapat kode seri yang terdiri dari 15 angka, yang ditulis dengan format AA.BBB.BBB.C-DDD.EEE. Masing-masing nomor seri yang terdapat dalam identitas perpajakan ini, mengandung makna tersendiri.

Makna yang terkandung dalam setiap nomor seri dalam NPWP tersebut, dapat digunakan untuk melakukan identifikasi wajib pajak secara spesifik.

Cukup melihat dari kode seri pada NPWP saja, pemilik identitas perpajakan tersebut sudah dapat diidentifikasi berdasarkan jenis wajib pajak, nomor urut dari DJP, kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat NPWP dibuat, serta status wajib pajak.

Mengutip pajakku.com, secara perinci, berikut ini adalah makna dari setiap nomor yang terdapat dalam NPWP.

1. Dua Digit Pertama

Pada NPWP, dua digit pertama, yakni AA.xxx.xxx.x-xxx.xxx, menunjukkan identitas pemilik berdasarkan jenis wajib pajak. Kode untuk mengidentifikasi jenis wajib pajak ini, adalah sebagai berikut:

  • 01-03 untuk wajib pajak badan
  • 04 dan 06 untuk wajib pajak pengusaha
  • 05 untuk wajib pajak karyawan
  • 07-09 untuk wajib pajak orang pribadi

2. Digit Ketiga hingga Kedelapan

Enam angka dalam NPWP, yakni xx.BBB.BBB.x.xxx.xxx, menunjukkan nomor registrasi atau nomor urut yang diberikan oleh DJP kepada KPP. Kode ini digunakanan oleh DJP untuk mengidentifikasi lokasi KPP tempat NPWP tersebut dibuat.

3. Digit Kesembilan

Digit kesembilan dalam NPWP, yakni xx.xxx.xxx.C.xxx.xxx, diberikan untuk memastikan keamanan dan legalitas dari NPWP tersebut. Keberadaannya, dimaksudkan untuk menghindari adanya pemalsuan atau kesalahan pada NPWP.

4. Digit ke-10 hingga ke-12

Tiga angka, yang terletak pada digit ke-10 hingga ke-12 (xx.xxx.xxx.x.DDD.xxx), menunjukkan Kode KPP yang mengeluarkan NPWP. Sebelumnya, kode ini dapat berubah jika wajib pajak mengajukan pindah NPWP. Namun, sejak diberlakukannya NPWP tetap, kode ini tidak akan berubah.

5. Tiga Digit Terakhir

Tiga digit terakhir, yakni xx.xxx.xxx.x.xxx.EEE, menunjukkan status wajib pajak pemegang NPWP. Status tersebut, dibagi menjadi, yakni sebagai berikut:

  • Kode 000 diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan untuk kantor pusat. Kode ini diberikan kepada wajib pajak yang berstatus tunggal/pusat, sehingga sering disebut NPWP pusat.
  • Kode NPWP selain 000 melambangkan wajib pajak cabang, dimana angka terakhir menunjukkan urutan cabang.

Demikianlah ulasan mengenai makna atau arti nomor seri yang tertera dalam NPWP. Setiap wajib pajak memiliki nomor yang unik, sesuai dengan jenis, tempat dibuatnya NPWP, dan statusnya.

Sekilas tentang Kegunaan NPWP

Meskipun termasuk dokumen penting, namun masih banyak orang yang belum memiliki NPWP. Padahal dokumen perpajakan ini memiliki beragam fungsi yang berbeda dengan dokumen penting lainnya.

Mengutip online-pajak.com, berikut beberapa fungsi NPWP bagi wajib pajak:

1. Syarat Pengajuan Kredit ke Bank

Pengajuan kredit ke bank pasti membutuhkan beberapa syarat yang harus dilengkapi. Salah satu dokumen yang dipersyaratkan yaitu NPWP. Dengan adanya NPWP, maka pihak bank dapat mengetahui calon debiturnya taat pajak atau tidak.

2. Pembuatan SIUP

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah dokumen yang membuktikan legalitas badan usaha. Perlu diketahui, untuk membuat SIUP ada beberapa dokumen yang menjadi syarat administrasi, salah satunya yaitu NPWP.

3. Syarat Administrasi Perpajakan

Fungsi NPWP lainnya yaitu sebagai syarat administrasi perpajakan. Bagi wajib pajak yang hendak membayar atau lapor pajak, maka yang bersangkutan harus memiliki NPWP terlebih dahulu. Dengan demikian, proses pembayaran dan pelaporan berjalan dengan lebih mudah dan lancar.

Tak hanya itu, warga negara yang memiliki NPWP juga akan dikenakan tarif pajak yang lebih ringan dibandingkan mereka yang tidak memiliki NPWP.

Sebagai contoh pada jenis pajak PPh Pasal 21 atau PPh 21. Wajib pajak yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan pajak 20% lebih besar dibandingkan wajib pajak yang mempunyai NPWP.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...