Mengenal Seluk-beluk KPP, Sejarah dan Jenis-jenisnya

Image title
29 September 2022, 06:30
KPP, pajak, perpajakan, wajib pajak
ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/foc.
Ilustrasi, petugas KPP Pratama di bagian pelayanan memeriksa formulir yang diserahkan oleh wajib pajak.

KPP atau Kantor Pelayanan Pajak, merupakan unit kerja yang berada di bawah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang memiliki tugas melayani wajib pajak. Tugasnya adalah untuk melakukan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan wajib pajak.

Kehadiran unit kerja ini dalam dunia perpajakan Indonesia terhitung baru, jika dibandingkan dengan institusi DJP yang telah melalui perjalanan panjang, sejak Republik Indonesia berdiri. Kantor pelayanan untuk urusan perpajakan ini, mulai dibentuk pada 2002 silam.

Pembentukan KPP dilakukan dengan meleburkan kantor pelayanan pajak konvensional, dengan kantor pemeriksaan dan penyidikan pajak. Selama perjalannya, unit kerja ini telah melalui beberapa tahap modernisasi dari segi sistem dan struktur organisasi.

Sejarah Singkat Pembentukan KPP

Seperti telah disebutkan, KPP dibentuk pada 2002 silam. Namun, pembentukan unit kerja ini tidak langsung berdiri dengan sistem seperti saat ini.

Pada awalnya, DJP membentuk large tax office atau KPP untuk wajib pajak besar, yang berjumlah dua. Sebagai informasi, KPP wajib pajak besar saat ini berjumlah empat, yang melayani wajib pajak besar dari beberapa sektor industri.

Setahun setelah itu, pada 2003 DJP membentuk 10 KPP khusus. Tugasnya adalah, mengadministrasikan wajib pajak khusus, yang meliputi badan dan orang asing, penanaman modal asing, serta perusahaan masuk bursa.

DJP kemudian membentuk KPP Madya atau medium tax office (MTO) pada 2004. Dua tahun kemudian, KPP Modern, yang lebih dikenal dengan KPP Pratama atau small tax office (STO) mulai dibuka untuk melayani wajib pajak.

Jenis-jenis KPP dan Fungsinya

Berdasarkan uraian pembentukan KPP berdasarkan alur pendiriannya, bisa dikatakan jenis KPP terdiri dari empat, antara lain:

  • KPP wajib pajak besar
  • KPP Khusus
  • KPP Madya
  • KPP Pratama

Masing-masing KPP tersebut memiliki fungsi yang spesifik. Pengaturan mengenai fungsi masing-masing jenis KPP ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.01/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 184/PMK.01/2020.

PMK ini mengatur mengenai organisasi dan tata kerja instansi vertikal di dalam lingkungan DJP. Berikut ini adalah fungsi masing-masing KPP sebagaimana tertera dalam PMK 184/PMK.01/2020.

1. KPP Wajib Pajak Besar

KPP Wajib Pajak Besar adalah KPP yang menangani wajib pajak besar dan hanya mengadministrasikan jenis pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Wajib pajak yang terdaftar dan/atau PKP yang tempat pelaporan usahanya berada pada KPP wajib pajak besar ditetapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak. Adapun KPP Wajib Pajak Besar ini terdiri atas empat jenis, antara lain:

  • KPP Wajib Pajak Besar Satu, untuk wajib pajak badan besar tertentu yang melakukan kegiatan usaha di sektor pertambangan, jasa penunjang pertambangan, dan jasa keuangan.
  • KPP Wajib Pajak Besar Dua, untuk wajib pajak badan besar tertentu yang melakukan kegiatan usaha di sektor industri, perdagangan, dan jasa selain jasa penunjang pertambangan dan jasa keuangan.
  • KPP Wajib Pajak Besar Tiga, untuk wajib pajak berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melakukan kegiatan usaha di sektor pertambangan, industri, dan perdagangan.
  • KPP Wajib Pajak Besar Empat, untuk wajib pajak BUMN yang melakukan kegiatan usaha di sektor jasa dan wajib pajak orang pribadi tertentu atau yang sering disebut wajib pajak besar orang pribadi.

2. KPP Wajib Pajak Khusus

Mengutip atpetsi.or.id, KPP Khusus merupakan unit kerja yang dibentuk pada 2003. KPP ini bertugas mengadministrasikan wajib pajak khusus. Ini meliputi badan dan orang asing, penanaman modal asing (PMA), serta perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Wilayah kerja KPP Khusus ini meliputi seluruh wilayah Indonesia. Secara perinci, terdapat sembilan jenis KPP Khusus.

  • KPP PMA 1

KPP Khusus ini diperuntukkan bagi wajib pajak PMA tertentu yang tidak masuk bursa, yang melakukan kegiatan usaha di sektor industri kimia dan barang galian non-logam.

  • KPP PMA 2

KPP PMA 2 diperuntukkan bagi wajib pajak PMA tertentu yang tidak masuk bursa, yang melakukan kegiatan usaha di sektor industri logam dan mesin.

  • KPP PMA 3

KPP PMA 3 diperuntukkan bagi wajib pajak PMA tertentu yang tidak masuk bursa, yang melakukan kegiatan usaha di sektor pertambangan dan perdagangan.

  • KPP PMA 4

KPP PMA 4 diperuntukkan bagi wajib pajak PMA tertentu yang tidak masuk bursa, yang melakukan kegiatan usaha di sektor industri tekstil, makanan, dan kayu.

  • KPP PMA 5

KPP PMA 5 diperuntukkan bagi wajib pajak PMA tertentu yang tidak masuk bursa, yang melakukan kegiatan usaha di sektor agrobisnis dan jasa tertentu.

  • KPP PMA 6

KPP PMA 6 diperuntukkan bagi wajib pajak PMA tertentu yang tidak masuk bursa, yang melakukan kegiatan usaha di sektor jasa dan perdagangan tertentu.

  • KPP Perusahaan Masuk Bursa (PMB)

Ini merupakan KPP yang mengurus wajib pajak yang pernyataan pendaftaran emisi sahamnya telah dinyatakan efektif oleh otoritas pengawas pasar modal dan jasa keuangan, perusahaan efek non-bank, dan badan-badan khusus, yang didirikan dan beroperasi di BEI berdasarkan undang-undang (UU) yang mengatur mengenai pasar modal.

  • KPP Badan dan Orang Asing (Badora)

KPP Badora merupakan KPP yang bertugas mengurus beberapa wajib pajak tertentu, antara lain:

- Wajib pajak bentuk usaha tetap (BUT) yang berkedudukan di DKI Jakarta
- Orang asing yang bertempat tinggal di DKI Jakarta
- BUT Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang berkedudukan di luar DKI Jakarta
- Wajib pajak badan PPMSE dalam negeri
- Pedagang luar negeri
- Penyedia jasa luar negeri
- PPMSE luar negeri
- Organisasi internasional yang termasuk subjek pajak penghasilan

  • KPP Minyak dan Gas Bumi

KPP Migas ditujukan untuk wajib pajak yang bergerak di bidang migas, dan wajib pajak selain wajib pajak migas yang pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban PBB harus dilakukan pada KPP Migas.

Sebagai informasi, wajib pajak yang terdaftar pada KPP Khusus ditetapkan Dirjen Pajak. Namun, wajib pajak migas yang merupakan kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin, tetapi belum ditetapkan dapat mendaftarkan diri pada KPP Migas.

3. KPP Madya (MTO)

KPP Madya mengurusi wajib pajak badan/perusahaan yang memiliki penghasilan cukup besar di wilayah kabupaten/kota. Berikut ini KPP Madya yang tersebar di seluruh Indonesia.

Saat ini, terdapat 18 KPP Madya yang tersebar di seluruh Indonesia, antara lain:

  • KPP Madya Jakarta Pusat
  • KPP Madya Jakarta Selatan
  • KPP Madya Jakarta Barat
  • KPP Madya Jakarta Timur
  • KPP Madya Jakarta Utara
  • KPP Madya Medan
  • KPP Madya Pekanbaru
  • KPP Madya Palembang
  • KPP Madya Tangerang
  • KPP Madya Bandung
  • KPP Madya Bekasi
  • KPP Madya Semarang
  • KPP Madya Surabaya
  • KPP Madya Sidoarjo
  • KPP Madya Malang
  • KPP Madya Balikpapan
  • KPP Madya Denpasar
  • KPP Madya Makassar

4. KPP Pratama

KPP Pratama atau small tax office terbentuk pada 2006 hingga 2008. Unit kerja ini merupakan KPP terbanyak dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia, serta paling banyak menangani jumlah wajib pajak.

KPP Pratama memiliki tugas utama melaksanakan penyuluhan, pelayanan dan pengawasan wajib pajak di bidang PPh, PPN, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan pajak tidak langsung lainnya dalam wilayah wewenangnya, seusai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun, dalam melaksanakan tugasnya, KPP Pratama memiliki beberapa fungsi, sebagaimana tercantum dalam PMK 184/PMK.01/2020, yakni sebagai berikut:

  • Analisis, penjabaran, dan pencapaian target penerimaan pajak.
  • Penguasaan data dan informasi subjek dan objek pajak dalam wilayah wewenang KPP.
  • Pelayanan, edukasi, pendaftaran, dan pengelolaan pelaporan wajib pajak.
  • Pendaftaran wajib pajak, objek pajak, dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Pengukuhan dan pen ca bu tan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  • Pemberian dan/ atau penghapusan nomor objek pajak secara jabatan.
  • Penyelesaian tindak lanjut pengajuan/pencabutan permohonan wajib pajak maupun masyarakat.
  • Pengawasan, pemeriksaan, penilaian, dan penagihan pajak.
  • Pendataan, pemetaan wajib pajak dan objek pajak, dan pengenaan.
  • Penetapan, penerbitan dan/atau pembetulan produk hukum dan produk layanan perpajakan
  • Pengawasan dan pemantauan tindak lanjut pengampunan pajak.
  • Penjaminan kualitas data hasil perekaman dan hasil identifikasi data internal dan eksternal.
  • Pemutakhiran basis data perpajakan.
  • Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  • Pengelolaan kinerja dan pengelolaan risiko.
  • Pelaksanaan dan pemantauan kepatuhan internal.
  • Penatausahaan dan pengelolaan piutang pajak.
  • Pelaksanaan tindak lanjut kerja sama perpajakan.
  • Pengelolaan dokumen perpajakan dan non-perpajakan.
  • Pelaksanaan administrasi kantor

Perbedaan yang paling terlihat antara KPP Pratama dengan KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Madya adalah, keberadaan seksi ekstensifikasi.

Seksi ekstensifikasi merupakan bagian yang berkaitan dengan penambahan jumlah wajib pajak dan perluasan objek dalam administrasi DJP. Kegiatan ekstensifikasi ini dilakukan oleh KPP Pratama melalui seksi ekstensifikasi perpajakan.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...