Mencermati 4 Jenis Tarif Pajak yang Berlaku di Indonesia

Image title
6 September 2022, 15:11
pajak, perpajakan, tarif pajak
123rf.com
Ilustrasi, pajak.

Pajak sebagai pungutan wajib bagi setiap warga negara memiliki ketentuan yang yang sangat banyak. Termasuk di dalamnya adalah soal tarif untuk setiap jenis pajak yang ada.

Tarif pajak adalah dasar pengenaan pajak atas objek pajak yang menjadi tanggung jawab wajib pajak. Biasanya tarif pajak ditetapkan berupa persentase yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Ada berbagai jenis tarif pajak, di mana setiap jenis pajak pun memiliki nilai tarif yang berbeda-beda. Dasar pengenaan pajak sendiri, merupakan nilai dalam bentuk uang yang dijadikan dasar untuk menghitung pajak terutang.

Mengutip online-pajak.com, secara struktural tarif pajak dibagi menjadi empat jenis, antara lain:

  • Tarif Progresif
  • Tarif Degresif
  • Tarif Proporsional
  • Tarif Regresif

Berikut ini, akan dibahas secara singkat mengenai masing-masing jenis tarif pajak yang telah disebutkan.

1. Tarif Progresif

Tarif pajak progresif merupakan tarif pungutan di mana persentasenya naik sebanding dengan dasar pengenaan pajaknya. Di Indonesia, tarif pajak progresif diterapkan untuk pengenaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 wajib pajak orang pribadi.

Berdasarkan Undang-undang (UU)M Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), besaran tarif untuk PPh 21 wajib pajak orang pribadi, adalah sebagai berikut:

  • Tarif 5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp 60 juta.
  • Tarif 15% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta.
  • Tarif 25% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta.
  • Tarif 30% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar.
  • Tarif 35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar.

2. Tarif Degresif

Tarif pajak degresif merupakan kebalikan dari tarif progresif. Artinya, ini merupakan tarif pajak yang persentase pungutannya akan semakin rendah ketika dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...