BUMS Adalah Entitas Bisnis Swasta, Ini Jenis dan Fungsinya

Anggi Mardiana
18 Oktober 2022, 18:34
BUMS adalah, BUMS
bca.co.id
Ilustrasi, PT Bank Central Asia Tbk (BCA), yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) skala besar di Indonesia.

Secara spesifik, terdapat empat fungsi dan peranan BUMS bagi perekonomian, yakni sebagai berikut:

1. Menjadi Mitra BUMN

BUMS dapat menjadi mitra dan melakukan kerja sama dengan BUMN, untuk memberikan keuntungan pada kedua belah pihak. Contohnya, kolaborasi antara PT Industri Baterai Indonesia (IBI) atau Indonesia Batery Corporation (IBC), selaku BUMN dengan beberapa perusahaan swasta untuk mengembangkan industri baterai mobil listrik.

2. Menambah Kas Negara

Salah satu fungsi BUMS adalah, untuk berkontribusi terhadap pendapatan negara. Usaha yang dijalankan sektor swasta, menjadi salah satu sumber pemasukan rutin untuk negara.

Semakin besar pendapatan yang dihasilkan oleh suatu perusahaan swasta, maka semakin besar pajak yang akan diterima oleh negara. Pajak yang dikumpulkan ini, merupakan pemasukan yang akan membantu pemerintah dalam menjalankan program pembangunan.

3. Pembuka Lapangan Pekerjaan

Fungsi lain keberadaan BUMS adalah, untuk membantu pemerintah menyerap tenaga kerja. Lapangan pekerjaan menjadi salah satu hal yang selalu dibutuhkan masyarakat, dari waktu ke waktu. Bekerja menjadi salah satu cara agar masyarakat bisa meningkatkan kekuatan ekonominya.

Selain BUMN, lapangan kerja juga bisa diciptakan melalui BUMS. Perusahaan swasta terbukti memberikan dampak yang positif membantu meningkatkan perekonomian masyarakat Indonesia.

4. Menambah Produksi Nasional

Usaha swasta bisa membantu pemerintah untuk memenuhi persediaan kebutuhan bagi masyarakat Indonesia. Salah satunya ada kebutuhan dalam sektor pangan seperti pengadaan beras, tepung, sayuran dan buah, dan kebutuhan pokok lain. Kestabilan kebutuhan pokok akan terjamin.

Syarat Mendirikan BUMS di Indonesia

Saat ini pemerintah Indonesia mempermudah pendirian BUMS untuk membantu perekonomian negara. Banyak sekali usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) baru yang bermunculan untuk memulai bisnis. Berikut persyaratan untuk mendirikan usaha swasta, dilansir dari smesta.kemenkopukm.go.id.

1. Memiliki Akta Pendirian

Untuk membuat izin usaha, seseorang perlu melengkapi persyatatan yang diminta dalam membuat akta pendirian. Di antaranya nama perusahaan, jenis perusahaan, wilayah berdirinya perusahaan, tujuan pendirian yang tidak melanggar hukum, struktur organisasi perusahaan dan surat permohonan izin kuasa.

2. Membuat Surat Keterangan Domisili

Surat keterangan domisili wajib diberikan kepada pemerintah setempat seperti kelurahan atau kecamatan bangunan perusahaan berdiri. Ini untuk menghindari didirikannya usaha ilegal yang tidak diketahui oleh pemerintah.

3. Memiliki NPWP

Perusahaan wajib memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), untuk memudahkan perusahaan dalam membayar pajak. Hal ini juga memudahkan pemerintah dalam pendataan untuk penerimaan pajak dari perusahaan.

4. Pendaftaran Usaha ke Pengadilan Negeri

Pemilik usaha harus mengajukan permohonan pendaftaran usaha. Pendaftaran usaha yang telah dibuat kemudian diberikan kepada Pengadilan Negara yang berada di wilayah tempat perusahaan tersebut didirikan.

5. Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan

BUMS adalah sebuah usaha yang harus memiliki surat izin usaha, yang disebut dengan SIUP. Dokumen ini menunjukkan, bahwa usaha tersebut diperbolehkan oleh negara. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, misalnya akta pendirian usaha, NPWP perusahaan, dan lain-lain.

6. Mengurus Tanda Daftar Perusahaan

Pemilik usaha memberikan permohonan Tanda Daftar Perusahaan kepada Kota/Kabupaten tempat usaha didirikan. Syaratnya dengan membawa fotokopi akta pendirian dari Pengadilan Negeri, fotokopi KTP dan NPWP, fotokopi SIUP dan surat izin lain.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...