Melirik 5 Kelebihan BUMS Sebagai Entitas Usaha di Indonesia

Anggi Mardiana
18 Oktober 2022, 21:02
kelebihan BUMS
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Ilustrasi, deretan gedung perkantoran di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (2/7/2021).

Bagi BUMS yang skalanya belum besar pun, kontribusinya dalam pembukaan lapangan kerja juga cukup besar. Misalnya, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang banyak tumbuh saat ini, dapat menyerap tenaga kerja yang cukup signifikan.

4. Menyediakan Berbagai Barang dan Jasa yang Beragam

Salah satu kelebihan BUMS, adalah mampu memproduksi dan menawarkan berbagai barang dan/atau jasa yang beragam kepada masyarakat. Berbeda dengan BUMN, yang karena salah satu fungsinya adalah sebagai agen pembangunan, tidak semua sektor ekonomi akhirnya dibidik.

Sementara, BUMS bisa menyasar ke berbagai sektor, kecuali sektor yang terkait dengan hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu, kebanyakan barang dan jasa yang beredar di masyarakat, merupakan hasil dari BUMS.

5. Menaikkan Produk Domestik Bruto Negara

Sektor swasta yang semakin maju, akan membantu pertumbuhan ekonomi nasional. BUMS yang usahanya semakin besar akan menghasilkan berbagai produk yang lebih banyak, dan pangsa pasar semakin luas. Ini pada akhirnya akan mempengaruhi tingkat Produk Domestik Bruto (PDB) negara.

Sekilas tentang Bentuk BUMS di Indonesia

Seperti telah disebutkan sebelumnya, BUMS adalah jenis entitas usaha yang hampir seluruh besar modalnya dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan utama entitas usaha ini, adalah bertujuan memperoleh keuntungan secara optimal.

Di Indonesia, bentuk BUMS sendiri ada beberapa macam. Secara spesifik, ada empat bentuk BUMS yang dikenal di Indonesia, yakni sebagai berikut:

1. Perusahaan Perorangan

Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh satu orang sehingga segala risiko ditanggung sendiri. Bentuk usaha perseorangan ini merupakan bentuk usaha swasta yang sering dijumpai di kehidupan sekitar. Contohnya adalah bengkel, rumah makan, salon dan lainnya.

2. Perseroan Terbatas

Perseroan terbatas (PT) adalah, badan usaha yang didirikan berdasarkan perjanjian untuk menjalankan usaha tersebut dan modalnya terbagi dalam saham. Pemiliknya memiliki bagian usaha sebanyak saham yang dimilikinya. Keuntungan yang didapatkan oleh pemilik PT, sebagai bentuk BUMS adalah, dividen.

3. Firma

Firma (Fa) adalah badan usaha swasta yang dimiliki dua orang atau lebih. Semua pemilik Fa menyumbangkan modal untuk usaha. Semua penyumbang modal harus aktif, dan bertanggung jawab, bahkan jika usahanya bangkrut. Keuntungan usaha dibagi sesuai dengan modal yang dikeluarkan.

4. Commanditaire Vennootsschap

Commanditaire vennootsschap (CV), sebagai salah satu bentuk BUMS adalah, entitas usaha yang keanggotaannya dibagi menjadi sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif memegang tanggung jawab dalam pengelolaan CV. Sedangkan sekutu pasif hanya menyertakan modal dan menerima keuntungan dari usaha tersebut.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...