Cara Cek Letter C Online dan Offline

Dwi Latifatul Fajri
15 November 2022, 20:32
Cara Cek Letter C Online
kelurahan-josenan.madiunkota.go.id
Ilustrasi Letter C tanah.

Kemudahan teknologi mempermudah pengguna untuk cek sertifikat tanah secara online. Mengutip dari rumah.com, cara surat kepemilikan tanah bisa dilakukan secara online. Anda bisa cek di situs BPN, aplikasi Sentuh Tanahku, serta Peta BPN Online. Berikut cara cek Letter C online dan di kantor BPN:

1. Aplikasi Sentuh Tanahku

Aplikasi ini dikembangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN). Aplikasi Sentuh Tanahku diluncurkan tahun 2019 untuk HP android dan IOS.

beriku cara cek Letter C di aplikasi:

  • Download aplikasi Sentuh Tanahku di HP
  • Lakukan pendaftaran menggunakan alamat email aktif dan kata sandi
  • Buka aplikasi email untuk mendapatkan link aktivasi dari aplikasi
  • Klik tautan untuk mengaktifkan akun
  • Lalu kembali login menggunakan username dan kata sandi yang sudah dibuat
  • Kemudian pilih layanan cek Berkas BPN Online
  • Lalu ketuk "info sertifikat" untuk melihat nomor sertifikat tanah dan data-data kepemilikan

2. Peta BPN Online

  • Buka browser di laptop atau komputer
  • Ketik bhumi.atrbpn.go.id untuk melihat peta BPN Online
  • Lalu pergi ke website bhumi.atrbpn.go.id
  • Pilih tambahkan data
  • Muncul jendela baru berupa dataset utama dan my data
  • Cara menemukan lokasi yang dicari yaitu menggeser kursor melalui fitur zoom in dan zoom out
  • Ada keterangan titik lahan, lalu klik gambar sampai muncul Feature Information. Fitur ini berisi keterangan hak milik, luas lahan, dan titik koordinat
  • Selain itu ada warna oranye, hijau dan biru. Arti warna oranye yaitu bidang atau lahan sudah terdaftar, hijau untuk kawasan yang belum terdaftar, dan biru adalah unsur geografis

3. Datang ke Kantor BPN

Cara paling mudah yaitu mendatangi kantor BPN untuk cek surat Letter C. Cara cek sertifikat tanah ini prosesnya cepat dan mudah. Anda bisa mendatangi petugas di loket atau mesin KiosK. Mesin tersebut berada di ruang pelayanan kantor BPN untuk cek sertifikat.

Dokumen yang perlu dibawa ke kantor BPN yaitu:

  • Fotokopi KTP pemilik sertifikat
  • Surat tugas atau surat kuasa dari PPAT pada pegawai
  • Form permohonan pengecekan sertifikat (ada di kantor BPN)
  • Sertifikat tanah asli untuk dicek
  • Setelah persyaratan lengkap kemudian dokumen diserahkan oleh petugas. Jika sertifikat dokumen asli akan diberi cap dan anda membayar biaya administrasi sebesar Rp 50.000,00.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...