Golden Visa Memudahkan Investor Asing Tinggal di Indonesia
Sebagai visa eksklusif, sejumlah keuntungan akan diterima oleh pemegang golden visa yang tidak diberikan kepada pemegang visa umumnya. Keuntungan itu antara lain masa tinggal hingga sepuluh tahun, mobilitas dengan multiple entries, hak untuk memiliki aset di dalam negara, prosedur dan persyaratan permohonan visa serta urusan prosedur imigrasi yang lebih mudah dan cepat, dan menjadi jalur cepat untuk mengajukan kewarganegaraan.
Melalui kemudahan tersebut, pemerintah berharap dapat meningkatkan keuntungan ekonomi dan fiskal melalui investasi swasta. Pada 2018, Transparency International mengkaji dalam rentang waktu 2008-2018, Uni Eropa menerima sekitar EUR 25 miliar atau sekitar Rp 407 triliun dalam bentuk PMA dari pemberlakuan Golden Visa di negara-negara anggotanya.
Namun, dalam praktik di beberapa negara, pemberian golden visa berimplikasi negatif seperti fluktuasi ekonomi yang sangat cepat, harga properti yang melambung dengan cepat, penyalahgunaan izin tinggal, dan risiko pencucian uang, hingga risiko pendanaan untuk kegiatan berbahaya.
Golden Visa di Berbagai Negara
Mengutip OECD, pada 2022 terdapat lebih dari 60 negara yang menerapkan kebijakan pemberian izin tinggal untuk WNA berbasis investasi.
Kebijakan ini pertama kali diterapkan pada 1984 di Saint Kitts & Nevis, negara di Karibia. WNA harus memberikan donasi minimal US$ 150 ribu pada instrumen Sustainable Growth Fund atau memiliki investasi di sektor real estat minimal US$ 200 ribu untuk mendapatkan kewarganegaraan Saint Kitts & Nevis.
Kanada mengekor pada 1986 melalui Immigrant Investor Program, namun program ini dihentikan pada 2014. Ada pula Amerika Serikat yang memberikan izin tinggal bersyarat selama 2 tahun dan dapat diperpanjang untuk investor asing dengan minimal nilai investasi US$ 1,05 juta.
Di beberapa negara, kebijakan ini justru dihentikan karena sejumlah implikasi negatif. Negara-negara tersebut antara lain Hungaria, Inggris, Bulgaria, Portugal.