Beda Cukai dan Pajak, Pungutan Negara yang Sering Dianggap Sama

Aditya Widya Putri
26 Juli 2023, 10:40
Cukai dan pajak seringkali diangkap sama, padahal dua terminologi tersebut punya makna dan fungsi berbeda.
People Intelligence Indonesia
Cukai dan pajak seringkali diangkap sama, padahal dua terminologi tersebut punya makna dan fungsi berbeda.

Cukai dan pajak sering disalahartikan sebagai terminologi yang sama. Padahal kedua istilah tersebut punya makna, fungsi, dan tujuan pemungutan yang berbeda. Mari membedah perbedaan antara keduanya.

Secara istilah, cukai merupakan pungutan yang diambil untuk mengawasi peredaran barang dengan karakteristik tertentu Saat ini cukai di Indonesia baru menyasar dua produk, yakni etil alkohol/etanol, termasuk minuman yang mengandung etil alkohol, serta hasil tembakau meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, serta hasil olahan tembakau lainnya.

Jumlah tersebut sangat sedikit dibanding negara lain yang sudah mengenakan cukai atas komoditi minuman berpemanis, kendaraan bermotor, dan bahan bakar minyak. Pemerintah masih bisa melakukan ekstensifikasi barang kena cukai karena terdapat ruang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Barang yang dapat dikenakan cukai di Indonesia harus memenuhi sifat dan karakteristik seperti diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a-d UU Cukai:

(a) Barang-barang yang konsumsinya harus dibatasi
(b) Barang-barang yang distribusinya harus diawasi
(c) Barang-barang yang konsumsinya berdampak pada rusaknya lingkungan hidup
(d) Sebagai sarana untuk memenuhi rasa kebersamaan dan keadilan di masyarakat.

Cukai bukan bersifat pajak kenikmatan atas barang mewah, tetapi lebih ditekankan pada kepentingan sosial.

Dari sisi fungsi, dilansir dari situs pajakku, cukai berguna untuk mengembangkan pembangunan negeri serta memfasilitasi perdagangan dan industri. Selain itu, cukai juga memembatasi dan melindungi masyarakat dari perdagangan ilegal maupun barang berbahaya seperti narkoba, minuman keras, dan lain-lain.

Sementara lembaga pemungut cukai tersentralisasi di pemerintah pusat, dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Perhitungannya dilakukan pemerintah, cukai tidak perlu dilaporkan seperti pelaporan pajak dalam urat pemberitahuan tahunan (SPT) lantaran sudah dijalankan pemerintah melalui instansi terkait.

Definisi Pajak, Fungsi, dan Objek Pajak

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...