Alasan Mengapa Cukai Minuman Manis harus Lekas Direalisasi

Aditya Widya Putri
7 Juni 2023, 14:44
Karyawan melintas di depan lemari pendingin minuman kemasan di salah satu gerai Alfamart di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (20/2/2020). DPR menyetujui usul Menteri Keuangan untuk mengenakan cukai terhadap produk plastik yang meliputi kantong plastik h
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Karyawan melintas di depan lemari pendingin minuman kemasan di salah satu gerai Alfamart di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (20/2/2020). DPR menyetujui usul Menteri Keuangan untuk mengenakan cukai terhadap produk plastik yang meliputi kantong plastik hingga minuman berpemanis dalam kemasan plastik atau kemasan kecil (sachet) siap dikonsumsi.

Demi mengawasi kesehatan masyarakat dan mencegah kantong keuangan negara jebol akibat penyakit-penyakit kardiovaskular, pemerintah berniat menarik cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di tahun 2024 nanti.

Akhir tahun 2022 lalu, tepatnya pada tanggal 13 Desember, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) resmi merekomendasikan negara-negara anggota untuk menerapkan kebijakan fiskal terhadap minuman berpemanis. Setidaknya hingga sekarang ada 85 negara yang sudah menerapkan kebijakan serupa di wilayahnya.

Di Indonesia, sepanjang sejarah tercatat hanya 5 jenis barang yang pernah kena cukai: minyak tanah, alkohol sulingan, bir, gula, dan tembakau.

Saat ini, cukai hanya berlaku untuk tiga kategori barang yaitu hasil tembakau, etil alkohol, dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Jumlah tersebut sangat sedikit dibanding negara lain yang sudah mengenakan cukai atas komoditi minuman berpemanis, kendaraan bermotor, dan bahan bakar minyak.

Pemerintah masih bisa melakukan ekstensifikasi barang kena cukai karena terdapat ruang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Barang yang dapat dikenakan cukai di Indonesia harus memenuhi sifat dan karakteristik seperti diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a-d UU Cukai:

(a) Barang-barang yang konsumsinya harus dibatasi
(b) Barang-barang yang distribusinya harus diawasi
(c) Barang-barang yang konsumsinya berdampak pada rusaknya lingkungan hidup
(d) Sebagai sarana untuk memenuhi rasa kebersamaan dan keadilan di masyarakat.

Cukai bukan bersifat pajak kenikmatan atas barang mewah, tetapi lebih ditekankan pada kepentingan sosial. Salah satu alasan pengenaan cukai adalah bentuk pengawasan dan pembatasan produk yang berdampak negatif, misalnya membahayakan kehidupan manusia dan atau merusak kesehatan, dan cukai MBDK memenuhi karakteristik tersebut.

Data Kementerian Perindustrian menyebut industri minuman ringan terus berkembang hampir 300% dalam jangka waktu sepuluh tahun (2005-2014). Artinya setiap tahun terdapat kenaikan produksi sebesar 30%.

Sementara Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) menunjukkan persentase penduduk dengan obesitas meningkat dua kali lipat dalam 10 tahun, dari semula 10,5 persen (2007) menjadi 21,8 persen (2018).

Tarik Ulur Cukai Minuman Berpemanis

Wacana melakukan ekstensifikasi barang kena cukai sejatinya sudah diusulkan sejak perubahan Undang-undang Cukai disahkan pada tahun 2007. Berbagai jenis barang diusulkan untuk masuk kategorisasi barang kena cukai, diantaranya kendaraan bermotor, minuman soda berpemanis, plastik, bahan bakar minyak, semen dan sebagainya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...