Tarif Preferensi, Pengertian, Skema, dan Syarat Memanfaatkannya
Selanjutnya, AKFTA tertera dalam PMK 24/PMK.010/2017, IJEPA diatur dalam PMK 30/PMK.010/2017 dan AIFTA termuat PMK 27/PMK.010/2017. Sebagai suatu fasilitas, besaran tarif preferensi dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum.
Misalnya, dalam IJEPA terdapat 10.813 item atau barang yang masuk dalam skema dengan mayoritas tarif yang dikenakan sebesar 0%. Skema kerja sama lainnya, tentu memiliki besaran tarif preferensi yang berbeda satu dengan yang lain.
Secara terperinci, tarif preferensi dapat diberikan terhadap impor barang untuk dipakai, impor barang untuk dipakai dari tempat penimbunan berikat (TPB) maupun pusat logistik berikat (PLB) yang telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan tarif preferensi saat pemasukan barang.
Tarif khusus ini juga dapat diterapkan atas pengeluaran barang hasil produksi dari kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) sepanjang memenuhi tiga ketentuan. Pertama, bahan baku atau bahan penolong berasal dari luar daerah pabean.
Kedua, pada saat pemasukan barang ke kawasan bebas telah mendapat persetujuan penggunaan tarif preferensi. Ketiga, dilakukan oleh pengusaha di kawasan bebas yang telah memenuhi persyaratan sebagai pengusaha yang dapat menggunakan tarif preferensi.
Adapun, importir yang mampu mendapatkan tarif preferensi, adalah importir perseorangan atau badan hukum, penyelenggara atau pengusaha TPB, penyelenggara atau pengusaha PLB, dan pengusaha di Kawasan Bebas.
Syarat Memanfaatkan Tarif Preferensi
Untuk menikmati tarif preferensi terkait barang yang diimpor, harus memenuhi ketentuan asal barang (rules of origin). Ini merupakan ketentuan khusus berdasar perjanjian atau kesepakatan internasional yang diterapkan suatu negara untuk menentukan negara asal barang.
Guna memenuhi rules of origin barang yang diimpor, importir harus memenuhi tiga ketentuan, yaitu kriteria asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman (consignment criteria) dan ketentuan prosedural (procedural provisions).
Pemenuhan syarat rules of origin dibuktikan dengan penyerahan certificate of origin atau surat keterangan asal (SKA) pada saat importasi. SKA adalah dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh instansi penerbit SKA (IPSKA) yang menyatakan barang tersebut dapat diberikan tarif preferensi.
Selain SKA, kriteria asal barang dapat dibuktikan dengan invoice declaration eksportir yang telah disertifikasi IPSKA, SKA Form D yang dapat dikirim secara elektronik antar negara ASEAN, atau movement certificate yang dirilis negara pengekspor kedua berdasarkan SKA negara anggota.