Pengaturan Hak Milik atas Tanah dalam UU Agraria

Annisa Fianni Sisma
1 September 2023, 11:30
Hak Milik atas Tanah
ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/aww.
Ilustrasi, sejumlah masyarakat asal Air Bangis, Pasaman Barat, melakukan longmarch dari Masjid Raya Sumatera Barat di Padang, Selasa (1/8/2023). Ratusan warga bersama mahasiswa berunjuk rasa menuntut Gubernur Sumbar Mahyeldi untuk membatalkan rencana Proyek Strategis Nasional (PSN) dan menyelesaikan konflik agraria di Nagari Air Bangis Pasaman Barat.

Pemerintah mengatur terkait agraria atau pertanahan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU No. 5/1960). Urgensi adanya pengaturan ini adalah salah satunya karena bagi rakyat asli, hukum agraria penjajahan tidak menjamin kepastian hukum.

Di dalam peraturan tersebut, terdapat pengaturan terkait berbagai hal. Beberapa diantaranya yakni pendaftaran tanah, hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa untuk bangunan, hak membuka tanah dan memungut hasil hutan, hak guna air serta pemeliharaan dan penangkapan ikan, hak guna ruang angkasa, hak tanah untuk keperluan suci dan sosial, ketentuan lain dan ketentuan pidananya.

Berkaitan dengan hak milik sebagai salah satu hak tanah yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU No. 5/1960 atau kerap disebut dengan UUPA, menarik untuk mengetahuinya lebih lanjut. Hak tersebut adalah salah satu macam hak menguasai dari negara yang diberikan kepada dan dimiliki oleh orang-orang, baik sendiri atau bersama orang lain serta badan-badan hukum.

Hak Milik atas Tanah dalam UUPA

Unjuk rasa konflik agraria di Jambi
Unjuk rasa konflik agraria di Jambi (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/Spt.)

Hak milik atas tanah dalam UU Pokok Agraria diatur pada bagian III UUPA secara khusus. Hak milik merupakan hak turun temurun yang terkuat dan terpenuhi dan dapat dimiliki orang atas tanah.

Kepemilikan tersebut wajib mengingat ketentuan dalam Pasal 6 UUPA yang berbunyi: “Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.” Hak ini dapat beralih dan dialihkan kepada orang lain.

Pasal 21 UUPA menegaskan hanya warga negara Indonesia saja yang dapat memiliki hak milik. Pemerintah juga menetapkan badan hukum yang dapat mempunyai hak milik tersebut.

Hak pertanahan ini berbeda dengan hak lainnya. Hak milik adalah hak yang “terkuat dan terpenuh” yang dapat dimiliki oleh seseorang atas tanah.

Sifat tersebut tidak lantas berarti bahwa hak tersebut adalah hak mutlak, tidak terbatas dan tidak dapat diganggu gugat. Pengertian ini adalah pengertian hak eigendom menurut pengertian yang asli dulu.

Jika pengertian itu dipahami demikian, maka sifat itu bertentangan dengan sifat hukum adat dan fungsi sosial setiap hak. Frasa “terkuat dan terpenuhi” ini sebagai pembeda dengan hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai lainnya. Frasa tersebut juga menunjukkan bahwa diantara hak atas tanah yang dapat dimiliki orang lain, hak milik lah yang paling kuat dan paling penuh.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...