7 Asas Hukum Agraria di UUPA

Annisa Fianni Sisma
6 September 2023, 11:47
Asas Hukum Agraria
Pexels
Ilustrasi, tanah.

Hukum agraria merupakan hukum yang mengatur terkait hubungan antara orang dengan tanah dan orang lain. Terdapat 7 asas dalam hukum agraria di Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA, yang disebut asas hukum agraria.

Hukum agraria kerap juga disebut dengan hukum pertanahan. Pengaturan terhadap kepemilikan atas tanah perorangan atau badan hukum diatur dalam peraturan perundang-undangan ini.

Berkaitan dengan hal tersebut menarik membahas asas hukum agraria. Berikut ini penjelasan masing-masing asas tersebut.

Asas Hukum Agraria di UUPA

Asas Hukum Agraria
Ilustrasi, pertanian (Pexels)

Di dalam UUPA, terdapat tujuh asas, yang menjabarkan hak dan kewajiban. Ketujuh asas tersebut yakni fungsi sosial, hukum adat, kebangsaan, penguasaan negara, batas kepemilikan, perencanaan umum, dan pemeliharaan. Berikut ini penjelasan masing-masing asas hukum agraria yang juga tercantum pada pasal-pasal dalam UUPA.

1. Asas Penguasaan oleh Negara

Asas hukum agraria yang pertama adalah asas penguasaan oleh negara. Asas ini tercantum pada Pasal 1 UUPA yang menerangkan bahwa bumi, air, dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam di dalamnya adalah kekayaan nasional dan memiliki hubungan abadi dengan bangsa Indonesia. Hal ini juga sebagai amanah dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945.

Kemudian, pada Pasal 2 UUPA menegaskan bahwa negara berhak menguasai yang mana memberikan wewenang kepada negara untuk:

  • Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air, dan ruang angkasa tersebut;
  • Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air, dan ruang angkasa; dan
  • Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan- perbuatan hukum yang mengenai bumi, air, dan ruang angkasa.

2. Asas Fungsi Sosial

Asas fungsi sosial sebagai asas hukum agraria yang berikutnya tercantum pada Pasal 6 UUPA yang menjelaskan bahwa setiap tanah memiliki fungsi sosial. Oleh karenanya, siapapun tidak diperbolehkan menggunakan atau tidak menggunakan tanah miliknya hanya demi kepentingan pribadi dan terlebih jika menimbulkan kerugian bagi masyarakat, melainkan harus juga memperhatikan kepentingan bersama.

Penggunaan tanah harus sesuai dengan keadaan dan sifatnya. Hal ini agar tanah tersebut bermanfaat bagi kesejahteraan pemilik maupun masyarakat.

Asas Hukum Agraria
Ilustrasi, lahan pertanian (Pexels)

3. Asas Hukum Adat

Asas hukum agraria yang selanjutnya adalah asas hukum adat. Asas hukum adat ini tercantum pada Pasal 5 UUPA.

Pasal tersebut menerangkan bahwa hukum agraria ini berlaku atas bumi, air, dan ruang angkasa ialah hukum adat sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara yang berdasarkan persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia dan peraturan terkait, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur yang bersandar pad ahukum agama.

Pasal 5 UUPA pada bagian penjelasan menjelaskan bahwa hukum agraria memiliki sifat dualisme dan membedakan hak tanah menurut hukum adat dan hukum barat. Kehadiran UUPA bermaksud menghilangkan dualisme tersebut sehingga menjadi satu sesuai kepentingan rakyat dan perekonomian.

4. Asas Nasionalitas atau Asas Kebangsaan

Pasal 9 UUPA menjelaskan bahwa hanya warga negara Indonesia yang dapat memiliki hubungan penuh dengan bumi, air, dan ruang angkasa. Setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh hak atas tanah dan manfaat dari hasilnya.

Hal tersebut berarti setiap WNI sajalah yang dapat memiliki hak atas tanah. WNA tidak dapat hak milik atas tanah. WNA dapat memiliki tanah dengan ‘hak pakai’ bukan ‘hak pakai’ dan penggunaannya pun terbatas.

Asas Hukum Agraria
Ilustrasi, tanah (Pexels)

5. Asas Pembatasan Kepemilikan Tanah Demi Kepentingan Umum

Asas pembatasan kepemilikan tanah demi kepentingan umum ini termasuk dalam salah satu asas hukum agraria. Asas ini tercantum pada Pasal 7 juncto Pasal 17 UUPA yang menjelaskan bahwa pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperbolehkan.

Hal ini agar tidak merugikan kepentingan umum. Oleh sebab itu, diaturlah luas maksimum maupun minimum tanah yang dapat dimiliki keluarga atau badan hukum.

6. Asas Perencanaan Umum

Asas perencanaan umum terdapat pada Pasal 14 UUPA yang menjelaskan bahwa pemerintah dalam rangka sosialisme, membuat perencanaan umum terkait persediaan, penggunaan, dan peruntukan bumi, air, dan ruang angkasa serta kekayaan alam di dalamnya demi kepentingan negara, keperluan ibadah, hidup masyarakat, perkembangan produksi, dan perkembangan industri.

Perencanaan umum itu dilakukan agar cita-cita bangsa dan negara di bidang agraria tercapai. Perencanaan itu meliputi peruntukan, penggunaan, dan persediaan yang diperinci menjadi rencana khusus setiap daerah.

7. Asas Pemeliharaan Tanah

Asas pemeliharaan tanah ini terdapat pada Pasal 15 UUPA yang menegaskan bahwa memelihara tanah adalah kewajiban tiap orang, badan hukum, maupun instansi yang memiliki hubungan hukum dengan tanah itu. Tindakan ini harus memperhatikan pihak yang ekonomis lemah. Memelihara tanah itu artinya menambah kesuburan dengan mencegah kerusakannya.

Demikianlah penjelasan terkait tujuh asas hukum agraria di UUPA. Selanjutnya dapat diketahui hak milik atas tanah itu diberlakukan dengan memperhatikan ketujuh asas tersebut. Asas-asas tersebut juga sudah dijadikan aturan dalam peraturan perundang-undangan di bidang agraria.

Editor: Agung

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...