Pencabutan Status PKP, Kriteria Pemohon, Syarat, dan Cara Pengajuannya

Image title
11 Oktober 2023, 09:00
PKP, pengusaha kena pajak
Freepik
Ilustrasi, pengusaha kena pajak (PKP).

Dalam sistem perpajakan Indonesia, pemungutan dan penyetoran pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dilakukan langsung oleh pemerintah. Melainkan, melalui pihak lain, yakni pelaku usaha. Namun, tidak semua pelaku usaha berhak memungut dan menyetor PPN. Untuk dapat melakukannya, pelaku usaha harus dikukuhkan dan mendapatkan status pengusaha kena pajak atau PKP.

Menurut Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 atau UU PPN, pengusaha kena pajak merupakan pengusaha pribadi atau perorangan maupun badan usaha yang melakukan kegiatan penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak (BKP/JKP) yang dikenai atau dibebankan pajak, dan telah dikukuhkan berdasarkan dengan UU yang berlaku.

Syarat pelaku usaha dapat dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, adalah pelaku usaha yang memiliki pendapatan bruto (omzet) dalam satu tahun buku mencapai Rp 4,8 miliar. Ini Tidak termasuk pengusaha/bisnis/perusahaan dengan pendapatan bruto kurang dari Rp 4,8 miliar, kecuali pengusaha tersebut memilih dikukuhkan menjadi PKP.

Status ini juga dapat dicabut melalui permohonan yang disampaikan oleh PKP kepada otoritas pajak, yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Seperti apa kriteria pemohon, serta syarat dan cara pengajuannya? Simak ulasan berikut ini.

Ilustrasi, pengusaha kena pajak (PKP).
Ilustrasi, pengusaha kena pajak (PKP). (Freepik)

Kriteria Pemohon dan Syarat Pencabutan Status PKP

Kriteria permohonan pencabutan status PKP diatur dalam Pasal 21 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan PKP, Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak.

Dalam aturan tersebut kriteria wajib pajak yang dapat mengajukan permohonan pencabutan PKP antara lain:

  • PKP dengan status Wajib Pajak Non Efektif.
  • PKP yang tidak diketahui keberadaan dan/atau kegiatan usahanya.
  • PKP menyalahgunakan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
  • PKP pindah alamat ke wilayah kerja KPP lain.
  • PKP yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
  • PKP telah dipusatkan tempat terutangnya PPN di tempat lain.
  • PKP yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Keputusan pencabutan pengukuhan PKP atas permohonan dapat dilakukan berdasarkan hasil verifikasi atau hasil pemeriksaan ketentuan yang berlaku. Patut diingat, pencabutan pengukuhan PKP yang didasarkan hasil verifikasi hanya dilakukan apabila memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:

  • PKP orang pribadi yang telah meninggal dunia.
  • PKP telah dipusatkan tempat terutangnya PPN di tempat lain.
  • PKP yang pindah alamat tempat tinggal, tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP lainnya.
  • PKP yang jumlah peredaran usaha dan/ atau penerimaan brutonya untuk satu tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran usaha dan/atau penerimaan bruto untuk pengusaha kecil dan tidak memilih untuk menjadi PKP.
  • PKP selain perseroan terbatas dengan status tidak aktif (non-efektif) dan secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha.
  • PKP bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.

Sebelum mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan PKP, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...