Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, Pengertian dan Persyaratannya

Image title
13 Januari 2023, 07:30
pajak, pengusaha kena pajak berisiko rendah
Freepik
Ilustrasi, pajak.

Dalam sistem perpajakan Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dibebankan kepada konsumen yang membeli barang kena pajak (BKP) atau memanfaatkan jasa kena pajak (JKP). Namun, pihak yang bertugas memungut dan melaporkan pemungutan PPN tersebut, bukan pemerintah atau konsumen, melainkan pelaku usaha/perusahaan.

Perusahaan yang berhak memungut dan menyetorkan PPN, adalah mereka yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak atau PKP.

Menurut Undang-undang Nomor 42 tahun 2009 atau UU PPN, pengusaha kena pajak merupakan pengusaha pribadi atau perorangan maupun badan usaha yang melakukan kegiatan penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak (BKP/jkp) yang dikenai atau dibebankan pajak, dan telah dikukuhkan berdasarkan dengan UU yang berlaku.

Terkait dengan pihak yang bertugas memungut dan menyetorkan PPN ini, dikenal juga istilah pengusaha kena pajak berisiko rendah.

Apa sebenarnya pengusaha kena pajak berisiko rendah tersebut, seperti apa kriteria pihak yang mendapatkan status ini, dan ? Simak ulasan berikut ini.

Pengertian dan Kriteria Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah

Dasar hukum mengenai pengusaha kena pajak berisiko rendah termaktub dalam Pasal 9 ayat (4c) UU PPN dan Pasal 17C ayat (1) UU Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP). Meski demikian, dua UU tidak secara eksplisit menjelaskan mengenai definisinya.

Ketentuan terperinci mengenai pengusaha kena pajak berisiko rendah, tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.03/2019. Aturan ini, merupakan perubahan atas PMK Nomor 39/PMK.03/2018 Tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) PMK 117/PMK.03/2019, pengusaha kena pajak berisiko rendah adalah PKP yang melakukan kegiatan tertentu, yang mendapatkan penetapan status berisiko rendah, dan mendapat pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran PPN pada setiap masa pajak.

Merujuk Pasal 13 ayat (2) PMK 117/PMK.03/2019, terdapat sembilan pihak yang ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak berisiko rendah. Sembilan kriteria tersebut, adalah sebagai berikut:

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...