Self Assessment System, Ciri-ciri, Kelebihan, dan Kekurangannya

Anggi Mardiana
Oleh Anggi Mardiana - Agung Jatmiko
12 Oktober 2023, 22:32
self assessment system
ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/hp.
Ilustrasi, petugas kantor pajak melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Solo, Jawa Tengah, Selasa (12/7/2022).

Di Indonesia, terdapat tiga sistem pemungutan pajak yang berlaku. Salah satunya, adalah self assessment system, yang telah diberlakukan sejak 1983 melalui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Seluruh warga negara yang menjadi wajib pajak orang pribadi harus melakukan pelaporan pajak, dengan batas waktu pelaporan setiap 31 Maret. Sedangkan batas waktu untuk wajib pajak badan lebih lama, yakni 30 April.

Jika wajib pajak tidak melaporkan pajak melalui SPT Tahunan, maka akan terancam dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Bahkan, sanksi berupa tindakan hukum dapat diberikan, apabila wajib pajak terbukti melakukan tindak pidana perpajakan.

Nah, apa sebenarnya self assessment system, dan seperti apa ciri-ciri, serta kelebihan dan kelemahannya? Simak ulasan berikut ini.

REALISASI PENERIMAAN PAJAK 2022
Ilustrasi, aktivitas di Kantor Pelayanan Pajak (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.)

Pengertian dan Ciri-ciri Self Assessment System

Self assessment system dalam perpajakan adalah suatu sistem di mana wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, memiliki kewajiban untuk menghitung, melaporkan, dan membayar pajak mereka sendiri kepada otoritas pajak.

Dalam sistem ini, otoritas pajak memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menghitung jumlah pajak yang diharus bayar dan menyampaikan laporan pajak yang akurat. Pada dasarnya, self assessment system memindahkan tanggung jawab perhitungan pajak dari otoritas pajak ke wajib pajak.

Wajib pajak harus mengumpulkan informasi yang diperlukan, menghitung jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan, dan mengajukan laporan pajak menggunakan SPT Tahunan, sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Self assessment system memiliki beberapa ciri khusus yang membedakannya dari sistem pemungutan pajak tradisional di mana otoritas pajak secara aktif menghitung dan menagih pajak dari wajib pajak. Ciri-ciri yang dimaksud, antara lain:

1. Kewajiban Wajib Pajak

Dalam self assessment system, wajib pajak memiliki kewajiban untuk menghitung jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan dan melaporkan jumlah tersebut kepada otoritas pajak.

2. Mengumpulkan Informasi Sendiri

Wajib pajak harus mengumpulkan dan memelihara informasi yang diperlukan untuk perhitungan dan pelaporan pajak mereka sendiri. Ini mencakup dokumen-dokumen seperti laporan keuangan, bukti-bukti transaksi, dan data pendapatan.

3. Keterlibatan Aktif Wajib Pajak

Self assessment system mengharuskan wajib pajak untuk secara aktif terlibat dalam perhitungan pajak mereka. Mereka harus memahami peraturan perpajakan dan menghitung jumlah pajak yang benar berdasarkan keadaan keuangan mereka.

4. Pengajuan Laporan Pajak

Wajib pajak harus mengajukan laporan pajak yang mencakup seluruh pendapatan, pengeluaran, dan transaksi keuangan yang relevan sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh hukum pajak.

5. Penilaian Risiko Sendiri

Wajib pajak harus menilai risiko dan mengidentifikasi potensi masalah perpajakan dalam laporan mereka. Mereka juga harus menilai potensi sanksi jika terjadi ketidakpatuhan.

6. Pemeriksaan dan Penyelidikan

Otoritas pajak, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dapat melakukan pemeriksaan atau penyelidikan lebih lanjut terhadap laporan pajak yang diajukan oleh wajib pajak. Jika ada ketidaksesuaian atau ketidakakuratan dalam laporan, wajib pajak dapat dikenai sanksi atau denda.

7. Kepatuhan Pajak

Self assessment system mendorong wajib pajak untuk mematuhi peraturan perpajakan dengan lebih cermat dan memastikan bahwa laporan pajak mereka akurat. Hal ini dapat mengurangi risiko pemeriksaan pajak dan sanksi.

8. Pengurangan Biaya Administrasi

Self assessment system dapat mengurangi biaya administrasi bagi otoritas pajak karena mereka tidak perlu secara aktif menghitung jumlah pajak untuk setiap wajib pajak. Hal ini dapat meningkatkan efisiensi.

9. Peningkatan Transparansi

Self assessment system meningkatkan transparansi dalam pelaporan pajak, karena wajib pajak harus mengungkapkan informasi finansial mereka dengan lebih rinci.

10. Fleksibilitas Waktu

Wajib pajak dapat mengatur waktu dan jadwal pelaporan mereka sesuai dengan ketentuan hukum pajak.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...