Memahami Kode Utang dalam SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi

Image title
2 Februari 2024, 10:25
SPT Tahunan
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Ilustrasi, weorang wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar di Jakarta, Senin (1/3/2021).
Button AI Summarize

Setiap tahun wajib pajak di Indonesia, baik orang pribadi maupun badan, memiliki kewajiban untuk melaporkan pembayaran pajak kepada pemerintah. Pelaporan ini dilakukan melalui SPT Tahunan.

Untuk wajib pajak orang pribadi, ada kalanya pelaporan SPT Tahunan harus melaporkan utang pajak, jika wajib pajak yang bersangkutan memiliki utang pajak.

Utang pajak ini, dapat berupa utang bank/lembaga keuangan, utang kartu kredit, utang afiliasi, utang administrasi perpajakan, atau utang-utang lainnya.

Sebagai informasi, utang pajak merupakan pajak yang wajib dibayarkan termasuk sanksi administrasi seperti bunga, denda, atau kenaikan yang tertera pada surat ketetapan pajak atau surat-surat sejenisnya yang dikeluarkan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Mengapa utang pajak bisa timbul, dan apa saja kode utang pajak yang ada dalam formulir SPT Tahunan Orang Pribadi? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

PELAPORAN SPT PAJAK
Pelaporan SPT Tahunan (ANTARA FOTO/Yudi/Lmo/rwa.)

Penyebab Timbulnya Utang Pajak

Utang pajak timbul karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh otoritas pajak, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Selain itu, utang pajak juga timbul karena adanya undang-undang (UU).

Secara umum, utang pajak adalah pajak yang harus dibayarkan, termasuk sanksi administrasi perpajakan yang tertera dalam surat ketetapan pajak atau surat lainnya yang dikeluarkan berdasarkan UU yang berlaku.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...