Cara Menghitung Rumus Pajak Penghasilan Beserta Contohnya

Ghina Aulia
9 Januari 2024, 13:40
Rumus pajak penghasilan.
Pexels
Rumus pajak penghasilan.

· Hitung penghasilan bersih (Penghasilan Bruto - beban tanggungan) Rp100.000.000 - Rp2.000.000 = Rp98.000.000
· Hitung PTKP (PTKP = Pribadi + Istri + Anak) Rp54.000.000 + Rp4.500.000 + Rp4.500.000 = Rp63.000.000
· Hitung PKP (PKP = Penghasilan bersih - PTKP) Rp98.000.000 - Rp63.000.000 = Rp35.000.000
· Hitung PPh (PKP x Persentase PPh) Karena PKP Aditia kurang dari Rp50.000.000, maka pajak yang harus ia bayarkan adalah 5% dari PKP-nya Rp35.000.000 x 5% = Rp1.750.000
· Maka, PPh yang harus dibayarkan Aditia selama setahun adalah sebesar Rp1.750.000.

2. Budi seorang manajer disebuah perusahaan, setiap bulan ia mendapatkan gaji sebesar Rp12.400.000, ia sudah menikah dan belum memiliki anak. Biaya jabatannya setiap tahun adalah Rp4.000.000. Setiap tahun ia membayar iuran dana pensiun sebesar Rp1.800.000. Pajak terutang Budi adalah....

· Gaji Rp12.400.000 per bulan = Rp12.400.000 x 12 = Rp148.800.000
Gaji per tahun = Rp148.800.000
Biaya Jabatan = Rp4.000.000
Iuran dana pensiun = Rp1,800.000 -
Maka gaji bersih per tahun adalah Rp143.000.000

· Nilai PTKP dengan tanggungan 1 istri yaitu Rp58.500.000
Jadi Penghasilan kena pajak:
Rp143.000.000 - Rp58.500.000 = Rp84.500.000

· Jadi PPh yang harus dibayar oleh Budi adalah:
5% x Rp.50.000.000 = Rp2.500.000
15% x Rp. 34.500.000 = Rp5.175.000

· Jadi PPh yang harus disetor ke kas negara adalah sebesar:
Rp2.500.000 + Rp.5.175.000 = Rp7.675.000 per tahun atau Rp7.675.000 / 12 = Rp639.583. per bulan

3. Ridwan adalah seorang karyawan di sebuah perusahaan swasta yang belum menikah. Dengan begitu, berikut simulasi perhitungan pajak Ridwan.

· Gaji per bulan = Rp6.000.000
· Penghasilan neto per tahun = Rp6.000.000 x 12 = Rp72.000.000
· PTKP = Rp54.000.000
· PKP Ridwan = Rp72.000.000 – Rp54.000.000 = Rp18.000.000
· Pembayaran PPh (tarif 5%) = 5% x Rp18.000.000 = Rp900.000

4. Pak Sidarta seorang karyawan dari suatu perusahaan memiliki penghasilan yang terkena pajak per bulan Rp. 8.750.000.
Pajak penghasilan Pak Sidarta dalam satu tahun adalah..

PKP satu tahun = 12 x Rp. 8.750.000
= Rp. 105.000.000

Pajak penghasilan terutang
5% x Rp. 50.000.000 = Rp. 2.500.000
15% x Rp. 55.000.000 = Rp. 8.250.000 +
Rp. 10.750.000

Jadi pajak penghasilan Pak Sidarta dalam setahun adalah
Rp. 10.750.000,-

Demikian pembahasan tentang rumus pajak penghasilan yang paling terbaru dan ketentuan yang berlaku pada keadaan tertentu. Anda juga bisa melakukan pendalaman materi dengan memperhatikan contoh soal di atas.

Sumber contoh soal: CIMB Niaga

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...