Memahami Aspek Perpajakan dalam Kegiatan CSR

Image title
4 Juni 2024, 16:24
CSR
ANTARA FOTO/Rahmad
Ilustrasi, petani binaan bersama petugas pelaksana program CSR Pertamina Perta Arun Gas memotong tangkai buah naga kualitas unggul saat panen di desa Padang Sakti, Muara Satu, Lhokseumawe, Aceh, Selasa (12/11/2019).
Button AI Summarize

Kegiatan corporate social responsibility atau CSR, kerap dilakukan oleh perusahaan, dan mampu memberikan dampak nyata bagi lingkungan tempat perusahaan tersebut beroperasi.

Ini merupakan sebuah pendekatan dari sisi bisnis untuk memberikan kontribusi berkelanjutan terhadap lingkungan sekitar perusahaan beroperasi, baik untuk alam maupun masyarakat.

Program corporate social responsibility, dapat dikatakan sebagai konsep dimana perusahaan memiliki hubungan timbal balik dengan konsumen, karyawan, lingkungan dan komunitas dalam segala aspek operasional perusahaan. Ini dapat mencakup beberapa masalah yang berdampak pada lingkungan, seperti polusi, limbah keamanan produk dan tenaga kerja.

Aspek Perpajakan dalam Kegiatan CSR

Sama seperti kegiatan lainnya yang dilakukan oleh perusahaan, corporate social responsibility juga tidak luput dari aspek perpajakan. Dasar hukum perpajakan untuk kegiatan ini terdapat dalam beberapa regulasi, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

Patut diingat, bahwa kegiatan CSR yang dilakukan oleh perusahaan tidak dipungut pajak oleh pemerintah. Justru, corporate social responsibility bisa menjadi pengurang.

Mengutip online-pajak.com, berdasarkan PP 93/2010, ada beberapa jenis biaya dalam corporate social responsibility yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan penghasilan kena pajak bagi wajib pajak badan. Beberapa biaya yang dimaksud, adalah sebagai berikut:

  1. Sumbangan atas fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga pendidikan.
  2. Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang merupakan sumbangan untuk pengembangan atau penelitian yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia yang disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan.
  3. Sumbangan dalam rangka penanggulan bencana nasional yang disampaikan secara langsung melalui badan penanggulangan bencana.
  4. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ditujukan untuk membina, mengembangkan dan mengkoordinasikan suatu/ gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olahraga dan
  5. Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dikeluarkan untuk membangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba.

Beberapa sumbangan yang dimaksud, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, asalkan memenuhi syarat yang ditentukan pemerintah, antara lain:

  • Wajib pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT PPh tahun pajak sebelumnya
  • Pemberian sumbangan/biaya tidak menyebabkan rugi pada tahun pajak sumbangan diberikan, didukung oleh bukti yang sah dan lembaga yang menerima sumbangan/memiliki NPWP, kecuali badan yg dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam UU tentang Pajak Penghasilan (PPh).
  • Besarnya nilai sumbangan atau biaya pembangunan sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk satu tahun dibatasi tidak melebihi 5% dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya.

Sekilas tentang Konsep Pelaksanaan CSR

Program corporate social responsibility merupakan komitmen yang telah menjadi kebutuhan perusahaan. Jika mampu memberikan timbal balik yang seimbang, maka perusahaan akan mampu bertahan dalam jangka panjang.

Oleh karena itu, konsep aktivitas ini dilandaskan atas beberapa hal, antara lain:

1. Tanggung Jawab Moral

Corporate social responsibility dilaksanakan dengan konsep untuk meraih keberhasilan komersial dengan menghormati etika. Dalam operasional perusahaan di suatu wilayah pasti tidak luput dengan interaksi dengan lingkungan di sekitarnya.

Konsekuensinya, perusahaan memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga lingkungan di sekitar wilayah operasionalnya, serta mampu membina hubungan baik, serta membantu masyarakat di sekitarnya.

2. Menjaga Hubungan dengan Stakeholder

Program CSR yang berjalan dengan baik akan menciptakan hubungan yang bersahabat dengan lingkungan di sekitar perusahaan, dan mampu memberikan manfaat dalam hal mengembangkan dan memberdayakan masyarakat di lingkungan sekitar perusahaan

3. Reputasi

Program corporate social responsibility juga dilakukan agar perusahaan memiliki citra atau nama baik di mata masyarakat, dengan menampilkan bahwa perusahaan adalah pihak yang bertanggung jawab.

Demikianlah ulasan singkat mengenai aspek perpajakan terkait pelaksanaan CSR, serta sekilas tentang konsep yang mendasari pelaksanaan program corporate social responsibility.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...