SPT Tahunan, Dasar Hukum, Syarat, dan Tata Cara Pelaporannya

Image title
Oleh Risma Kholiq
12 Februari 2024, 15:23
SPT Tahunan
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Ilustrasi, seorang wajib pajak melaporkan SPT Tahunan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar di Jakarta, Senin (1/3/2021).
Button AI Summarize

Melaporkan SPT Tahunan, merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak, sebagai bagian dari ketaatan terhadap hukum perpajakan di Indonesia.

Prosedur ini diatur secara ketat oleh berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan UU KUP, wajib pajak harus melaporkan SPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun, beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan, antara lain adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Electronic Filing Identification Number (EFIN), serta memiliki akun resmi di situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melaporkan secara daring.

Tata cara pelaporan SPT Tahunan meliputi beberapa langkah, mulai dari menyiapkan dokumen dan data yang diperlukan, mengakses portal DJP Online, memilih layanan e-Filing, mengikuti panduan pengisian, mengisi formulir sesuai dengan jenis SPT yang relevan dengan status kegiatan ekonomi, hingga mengirimkan SPT yang telah diisi dan diverifikasi. Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Pengertian, dan Dasar Hukum SPT Tahunan

PELAPORAN SPT PAJAK
Pelaporan SPT Tahunan (ANTARA FOTO/Yudi/Lmo/rwa.)

SPT tahunan, merupakan dokumen yang harus diisi oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang telah mereka lakukan.

Dalam SPT tahunan, wajib pajak harus melaporkan semua penghasilan yang mereka terima, baik yang menjadi objek pajak maupun tidak, termasuk juga kepemilikan harta dan utang yang mereka miliki. Format pelaporan SPT bisa berupa formulir kertas atau dokumen elektronik.

Peraturan mengenai SPT Tahunan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.

Sesuai dengan UU tersebut, pemerintah menginstruksikan agar semua wajib pajak mematuhi ketentuan yang berlaku dalam pelaporan SPT. Berdasarkan Pasal 3 UU KUP, diatur perbedaan waktu penyampaian SPT Tahunan antara wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.

Wajib pajak orang pribadi melaporkan SPT Tahunan dalam rentang waktu antara 1 Januari hingga 31 Maret, sementara wajib pajak badan usaha diwajibkan melaporkan mulai 1 Januari hingga 30 April.

Syarat-syarat Pelaporan SPT Tahunan

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, proses pelaporan SPT Tahunan perorangan membutuhkan formulir yang sesuai dengan status individu masing-masing dalam hal ketenagakerjaan dan jumlah penghasilan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan beberapa jenis formulir SPT yang dipilih berdasarkan kategori berikut:

  • Formulir 1770SS ditujukan bagi Pegawai/Karyawan dengan penghasilan kurang dari Rp60 juta per tahun.
  • Formulir 1770S digunakan oleh Pegawai/Karyawan dengan penghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun.
  • Formulir 1770 diperuntukkan bagi Pegawai dengan penghasilan tambahan.
  • Formulir 1770 dapat digunakan oleh mereka yang bukan pegawai.

Secara perinci, berikut ini beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak sebelum melaporkan SPT Tahunan, mulai dari dokumen hingga EFIN.

1. Persiapan Dokumen yang Dibutuhkan

Setiap jenis formulir SPT memerlukan dokumen pendukung agar pengisian SPT dapat dilakukan dengan akurat. Dokumen-dokumen ini perlu dipersiapkan sebelum proses pengisian SPT untuk memastikan keakuratan perhitungan. Dokumen-dokumen tersebut mencakup:

  • Formulir 1770 SS (Sangat Sederhana) atau 1770 S (Sederhana)

Jika Anda memilih salah satu dari formulir ini, pastikan untuk menyiapkan dokumen-dokumen berikut saat Anda melaporkan SPT tahunan:

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...