Suyanto Gondokusumo, Sulung Taipan Dharmala Grup dalam Jeratan BLBI

Intan Nirmala Sari
25 September 2021, 08:00
Suyanto Gondokusumo, Satgas BLBI, BLBI
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Menko Polhukam Mahfud MD (kanan) memberi salam kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) dan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto seusai pelantikan Tim Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Kemenkeu, Jakarta, Jumat (4/6/2021).

Kasus Lain Melilit si Sulung

Nama Suyanto Gondokusumo memang jarang terdengar oleh publik. Namun, pada 2001, dia pernah terlibat dalam kasus pelanggaran penggadaian saham PT Dharmala Sakti Sejahtera (DSS) kepada Harvest Hero dan Highmead Ltd. Suyanto dan Direksi disebut melanggar ketentuan-ketentuan pasar modal, kepailitan, perseroan terbatas, KUH Perdata, dan KUHP.

Berdasarkan siaran pers 22 Januari 2001, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) melalui kantor pengacara Bob Nasution telah melaporkan Suyanto dan para Direksi terkait dengan penerbitan surat kuasa substitusi untuk menjual sebanyak 1.800 saham Dharmala di Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (AJMI).

Laporan tersebut berdasarkan penjualan saham Dharmala dari Highmead ke Roman Gold Asset (RGA) pada 19 Oktober 2000, yang terbukti melanggar peraturan. RGA membeli saham Dharmala dari High Mead senilai Rp 354,4 miliar. Padahal, sebelumnya 6 Juni 2000, Dharmala telah dinyatakan pailit, sehingga surat kuasa penjualan saham Dharmala seharusnya sudah tidak berlaku lagi.

BPPN melalui lembaga paksa badan yang dihidupkan kembali pada tahun 2000, menggugat keluarga Gondokusumo untuk mengembalikan pinjamannya kepada negara. Gugatan tersebut ditujukan untuk pengurus DeMat Investment, yakni Suhargo Gondokusumo, Suyanto Gondokusumo, Hendro Gondokusumo, Chan Koe Tie, Hendra Gunawan, serta Slamet S. Gondokusumo.

Ricardo Simanjuntak dari kantor Gani Djemat & Partner saat itu menjadi kuasa hukum BPPN. Dia menjelaskan pihaknya belum bisa menunjukkan bukti otentik adanya utang DeMat Investment kepada BPPN, dilansir dari Hukumonline.

"Tagihan itu (perjanjiannya, red) memang nggak asli dan kami sedang mengupayakannya untuk nanti di tingkat banding,"ujar Ricardo.

DeMat Investment Company Ltd, merupakan perseroan yang didirikan di Tiongkok dan sempat menerima fasilitas pinjaman sebesar US$ 9 juta. Pinjaman tersebut diperoleh dari PT Bank Danamon Indonesia melalui kantor cabangnya di Cayman Island pada 12 Mei 1997, dan jatuh tempo 12 Mei 1998.

Status DeMat Investment saat ini sudah dibubarkan. Perusahaan yang didirikan pada 7 Maret 1986 tersebut bergerak di bidang perdagangan saham adalah perusahaan swasta alias private.

Suyanto Gondokusumo dan CFC

Sementara, berdasarkan laporan daftar pemegang saham PT Pioneerindo Gourmet International Tbk (PTSP) per 30 Juni 2021, Suyanto tercatat sebagai pemegang saham perusahaan tersebut. Kepemilikan di PTSB sekitar 23,6 juta lembar saham atau 10,68%. Namun, dilansir dari laporan bulanan registrasi pemegang efek PTSP per 31 Agustus 2021, Suyanto diketahui sudah tidak memiliki saham lagi di Pioneerindo yang merupakan pemegang merek California Fried Chicken (CFC) di Indonesia.

Perusahaan yang identik dengan ayam goreng CFC ini mencatat pertumbuhan pendapatan 2,46% per 30 Juni 2021 menjadi Rp 206,6 miliar. Capaian tersebut lebih baik dibandingkan periode yang sama tahun lalu, dimana pendapatan usaha baru Rp 201,63 miliar.

Kinerja positif sepanjang 2021 tersebut, berhasil mendorong PTSP membukukan laba naik 3,38% dari Rp 119,85 miliar menjadi Rp 123,9 miliar per 30 Juni 2021. Bahkan, melansir RTI pada perdagangan Kamis (23/9) harga saham PTSP naik 23,18% ke level Rp 4.730 per saham. Secara year to date alias sepanjang tahun ini, sahamnya sudah naik 49,6%. 

Penyumbang bahan: Nada Naurah (Magang)

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...