Profil KSP Indosurya, Catat Rekor Rugikan Anggotanya Rp 106 Triliun

Amelia Yesidora
16 Februari 2023, 18:26
Indosurya, KSP Indosurya, Henry Surya
Muchammad Egi Fadliansyah, Katadata.co.id
Pendiri dan mantan ketua pengurus KSP Indosurya, Henry Surya (berbaju merah) didampingi kuasa hukum dan pengurus KSP Indosurya, memberikan keterangan pers, Jumat (19/6)

Sebagian dana yang dikumpulkan dari 2012 hingga 2020 pun dialirkan ke 26 perusahaan cangkang milik pendiri perusahaan, Henry Surya. 

PENGUNGKAPAN PENIPUAN DAN PENGGELAPAN DANA KSP INDOSURYA CIPTA
Pendiri dan mantan ketua pengurus KSP Indosurya Cipta, Henry Surya. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.)

Perusahaan Afiliasi Indosurya

Koperasi ini pun pada dasarnya adalah bagian dari Grup Indosurya. Beberapa afiliasinya dengan perusahaan keuangan seperti PT Indosurya Inti Finance, PT Indosurya Bersinar Sekuritas, PT Indosurya Asset Management, hingga PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses.

Tidak berhenti sampai di situ, Grup Indosurya pun berafiliasi dengan beberapa bank perkreditan rakyat. Misalnya BPR Indosurya Daya Sukses, BPR Indosurya Prima Persada, dan BPR Andalan Daerah. 

Kejagung juga menemukan Indosurya memiliki dua kantor pusat dan 191 kantor cabang di seluruh Indonesia. Perluasan wilayah ini dilakukan Indosurya tanpa memberitahu baik anggota koperasi maupun Kementerian Koperasi dan UKM.

“Perbuatan Henry Surya, Junie Indira, dan Suwito Ayub dengan dalih membuat koperasi simpan pinjam, semata-mata untuk mengelabui masyarakat. Padahal, perbuatan itu dilakukan untuk menghindari pengawasan Bank Indonesia dan OJK,” ujar Ketut.

Vonis Bebas Henry Surya

Pada 24 Januari 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis bebas pemilik sekaligus pendiri KSP Indosurya, Henry Surya. Hakim berpandangan, tindakan petinggi koperasi ini bukan ranah pidana, melainkan perdata. 

Melalui kuasa hukumnya, Soesilo Aribowo, Henry mengatakan menghormati langkah hukum jaksa penuntut umum yang mengajukan kasasi terkait putusan lepas majelis hakim PN Jakarta Barat. Soesilo mengatakan, putusan majelis hakim PN Jakarta Barat sudah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan terkait perkara tindak pidana perbankan dan pencucian uang.

Indosurya sedang melaksanakan rencana perdamaian atau perjanjian pembayaran utang dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).  PKPU tersebut sudah dihomologasi atau disahkan pengadilan niaga. Artinya, putusannya tleha bulat tanpa ada perbedaan pendapat dari hakim.

"Seluruh hakim juga setuju, tidak ada dissenting opinion. Jadi, memang bukan tindak pidana," kata Soesilo. 

Soesilo menyebut, kerugian anggota KSP Indosurya sebenarnya adalah Rp 16 triliun bukan Rp 106 triliun. Sebanyak Rp 3 triliun kerugian sudah dibayarkan dan sekitar 20%  melalui skema PKPU.

Halaman:
Reporter: Amelia Yesidora
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...