AUKUS, Pakta Trilateral di Panggung Indo-Pasifik

Dini Pramita
20 Maret 2023, 11:50
Presiden Amerika Serikat Joe Biden memberikan keterangan kepada media di Nusa Dua, Bali, Senin (14/11/2022). Presiden Joe Biden menyampaikan sejumlah isu terkait kunjungannya di KTT G20 serta hasil pertemuan bilateralnya dengan Presiden China Xi Jinping.
ANTARA FOTO/Media Center G20/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
Presiden Amerika Serikat Joe Biden memberikan keterangan kepada media di Nusa Dua, Bali, Senin (14/11/2022). Presiden Joe Biden menyampaikan sejumlah isu terkait kunjungannya di KTT G20 serta hasil pertemuan bilateralnya dengan Presiden China Xi Jinping.


Kapal Selam Nuklir di Australia, Pengabaian Pakta Kawasan Bebas Nuklir

Meski berulang kali menekankan komitmen untuk mempertahankan stabilitas kawasan, prakarsa pertama AUKUS justru membangun kapal selam bertenaga nuklir untuk Angkatan Laut Australia. Mereka berdalih prakarsa itu sebagai bentuk pengakuan ketiganya atas tradisi negara demokrasi maritim modern.

Sejak diumumkan pertama kali, ketiganya menargetkan waktu 18 bulan untuk menyiapkan berbagai infrastruktur yang diperlukan. Ketiganya secara tegas menyatakan pembangunan kapal selam nuklir yang akan berbasis di Australia ini merupakan upaya ketiga negara berfokus pada kemampuan siber, kecerdasan buatan, teknologi kuantum, dan kemampuan bawah laut tambahan.

Pembangunan kapal selam nuklir ini disebut sebagai peningkatan kemampuan interoperabilitas bersama, spesifik hanya di antara ketiga negara. Mereka menyebutkan pengembangan kapal selam nuklir itu mengedepankan asas kesetaraan dan saling menguntungkan, terbatas antara ketiga negara.

Prakarsa AUKUS menuai kritik dari berbagai negara. Australia dianggap melanggar kesepakatan Traktat Rarotonga 1986. Traktat ini merupakan perjanjian antarbangsa di kawasan Pasifik Selatan untuk menjadikan kawasan tersebut sebagai zona bebas nuklir.

Mengutip laman resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) perjanjian ini diumumkan untuk ditandatangani pada 6 Agustus 1985 dan mulai berlaku pada 11 Desember 1986. Cakupan geografis Perjanjian Rarotonga sangat luas, membentang dari Pantai Barat Australia hingga batas Amerika Latin di bagian timur, dan dari khatulistiwa hingga 60 derajat ke arah selatan, di mana perjanjian ini bertemu dengan batas zona yang ditetapkan oleh perjanjian Antartika.

Traktat Rarotonga ini merupakan implementasi zona bebas senjata nuklir (Nuclear Weapons Free Zone-NWFZ) kedua yang diberlakukan di wilayah berpenduduk setelah Perjanjian Tlatelolco Amerika Latin diperkenalkan pada 14 Februari 1967 di Meksiko. Sama seperti perjanjian NWFZ sebelumnya, perjanjian ini berkontribusi pada non-proliferasi dan perlucutan senjata nuklir dengan mencegah penempatan senjata nuklir di Pasifik Selatan oleh negara-negara anggota.

Dengan menandatangani Traktat Rarotonga, Australia dilarang untuk membuat, memiliki, mengakuisisi atau menguasai senjata nuklir. Sebab, perjanjian ini secara tegas mengikat negara-negara anggota Pasifik Selatan untuk mencegah uji coba dan penguasaan nuklir di wilayah mereka.

Selain itu, traktat ini juga menuntut peran aktif negara-negara yang telah berkomitmen di bawah traktat untuk menjaga wilayah Pasifik Selatan bebas dari pencemaran lingkungan oleh limbah radioaktif nuklir dan materi radioaktif lainnya.

Meski begitu, dalam siaran pers bersama tiga negara yang dirilis Gedung Putih Washington DC, Amerika Serikat, Australia menyatakan komitmen untuk memenuhi kewajiban sebagai negara non-senjata nuklir, termasuk dengan Badan Energi Atom Internasional.

Halaman:
Reporter: Dini Pramita

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...