Daftar Penggugat Batas Usia Capres - Cawapres, Ada Parpol dan Individu

Mela Syaharani
3 Oktober 2023, 18:00
capres, cawapres, pemilu 2024, pilpres 2024, mahkamah konstitusi
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Ilustrasi. Pengujian materiil tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden di Mahkamah Konstitusi.

Partai Garuda memohon kepada MK untuk menyatakan inkonstitusional syarat usia minimal 40 tahun bagi capres dan cawapres. Mereka menginginkan seorang calon yang belum berusia 40 tahun tetapi memiliki pengalaman di bidang pemerintahan seharusnya bisa diusung menjadi capres/cawapres pada pemilu.

3. Sejumlah Kepala Daerah

Beberapa nama kepala daerah juga turut mengajukan perihal batas usia capres cawapres dalam perkara 55/PUU-XXI/2023 pada 5 Mei lalu. Deretan kepala daerah yang mengajukan yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.

Dikutip dari Kompas.com, menurut Emran dan Pandu, ketentuan batas usia cawapres bertentangan dengan norma yang diatur dalam UUD 1945 tidak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan serta kepastian hukum yang adil. 

Sama seperti Partai Garuda, pimpinan Kota Bukittinggi dan Lampung Selatan itu juga memohon MK memformulasikan ketentuan syarat cawapres dengan memperbolehkan calon yang belum berusia 40 tahun tapi sudah memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara untuk dapat mengikuti kontestasi pemilihan presiden/wakil presiden. 

Kaesang Pangarep Resmi Menjadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Kaesang Pangarep Resmi Menjadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) (Muhammad Zaenuddin|Katadata)

4. Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu

Dua orang tersebut merupakan pemohon perorangan dari kalangan Intelektual muda atau milenial. Pria berusia 31 dan 38 tahun ini melayangkan gugatan dengan nomor perkara 100/PUU-XXI/2023, agar syarat usia minimum capres-cawapres dari semula 40 tahun diputus MK menjadi 30 tahun pada 7 Agustus 2023.

Ada lima alasan dibalik permohonan uji materi kepada MK. Pertama, mulai dari merasa adanya diskriminasi terhadap usia. Kedua, sebab hilangnya kesempatan bagi kaum Muda Intelektual dalam kontestasi Pemilu. 

Ketiga, adanya keinginan kaum muda pada saat ini ingin maju dan bermimpi besar serta ikut andil dalam mendorong serta memajukan Indonesia menjadi Negara maju. Keempat, hilangnya persamaan hak untuk dipilih. Terakhir, adanya rekonsistensi Undang-Undang Pemilu terhadap UUD 1945.

5. Pemohon Lain

Dilansir dari laman resminya, sepanjang tahun 2023 MK telah menerima 27 permohonan terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Permohonan terakhir yang diajukan kepada MK terjadi pada 18 September 2023 lalu oleh Gugum Ridho Putra.

Tak hanya PSI dan Partai Garuda, terdapat beberapa partai lain yang turut mengajukan permohonan yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), DPP Partai Berkarya, Partai Buruh, dan Partai Ummat. 

Selain partai, terdapat satu kelompok yang mengajukan dua kali permohonan soal batas usia capres cawapres ini. Kelompok tersebut yaitu Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga datang dari jalur perseorangan. Mulai dari Herifuddin Daulay, Viktor Santoso Tandiasa, Suryadin, Handrey Mantiri dan Ong Yenny, Osea Petege, Almas Tsaqibbirru Re A, Arkaan Wahyu Re A, Melisa Mylitiachristi Tarandung, Guy Rangga Boro, Riko Andi Sinaga, Andi Redani Suryanata, Rio Saputro, Gulfino Guevarrato, Soefianto Soetono dan Imam Hermanda, Rudy Hartono, dan Muhamad Syeh Sultan. 

Halaman:
Reporter: Mela Syaharani
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...