Memperingati 26 April, Hari Kekayaan Intelektual Sedunia

Image title
26 April 2022, 09:23
Ilustrasi, produk karya kreatif UMKM. Memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia yang jatuh pada 26 April, pelaku usaha ekonomi kreatif diharapkan sadar akan pentingnya hak kekayaan intelektual, seperti paten, merek dan lain-lain demi terjaganya orisi
ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/wsj.
Ilustrasi, produk karya kreatif UMKM. Memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia yang jatuh pada 26 April, pelaku usaha ekonomi kreatif diharapkan sadar akan pentingnya hak kekayaan intelektual, seperti paten, merek dan lain-lain demi terjaganya orisinalitas ide.

Sejarah Penetapan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia

Selama kurang lebih tiga dekade beroperasinya WIPO, belum ada hari khusus yang ditetapkan sebagai pengingat akan pentingnya kekayaan intelektual, yang menjadi salah satu faktor penting dalam ekonomi kreatif, dalam kehidupan sehari-hari.

Menyusul pernyataan yang dibuat di Majelis Negara Anggota WIPO pada September 1998, Direktur Jenderal Institut Nasional Aljazair untuk Properti Industri (Institute for Industrial Property/INAPI) mengusulkan pada 7 April 1999 ditetapkan pelembagaan hari internasional untuk kekayaan intelektual.

Penetapan pelembagaan hari internasional ini diusulkan, dengan tujuan untuk beberapa hal sebagai berikut:

  • Menyiapkan kerangka kerja untuk mobilisasi dan kesadaran yang lebih luas,
  • Membuka akses aspek promosi inovasi dan Mengakui prestasi para promotor kekayaan intelektual di seluruh dunia.

Namun, usulan ini bukanlah untuk penetapan hari kekayaan intelektual. Baru pada 9 Agustus 1999, delegasi Tiongkok untuk WIPO  mengusulkan organisasi mengadopsi 26 April sebagai "Hari Kekayaan Intelektual Sedunia".

Usulan penetapan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ini didasarkan atas beberapa tujuan, antara lain:

  1. Untuk lebih mempromosikan kesadaran perlindungan kekayaan intelektual.
  2. Memperluas pengaruh perlindungan kekayaan intelektual di seluruh dunia.
  3. Mendesak negara-negara untuk mempublikasikan dan mempopulerkan undang-undang dan peraturan perlindungan kekayaan intelektual.
  4. Meningkatkan kesadaran hukum publik tentang hak kekayaan intelektual.
  5. Mendorong penemuan-inovasi kegiatan di berbagai negara.
  6. Memperkuat pertukaran internasional di bidang kekayaan intelektual.

Pada Oktober 1999 Majelis Umum WIPO menyetujui gagasan untuk mendeklarasikan 26 April sebagai Hari Kekayaan Intelektual Sedunia. Hari Kekayaan Intelektual dirayakan pertama kali pada 2000 untuk merayakan kreativitas, dan kontribusi yang dibuat oleh pencipta dan inovator.

Setelah itu, Hari Kekayaan Intelektual dirayakan dengan berbagai tema yang berbeda setiap tahunnya, antara lain:

  • 2001 – Creating the Future Today
  • 2002 – Encouraging Creativity
  • 2003 – Make Intellectual Property Your Business
  • 2004 – Encouraging Creativity
  • 2005 – Think, Imagine, Create
  • 2006 – It Starts with an Idea
  • 2007 – Encouraging Creativity
  • 2008 – Celebrating innovation and promoting respect for intellectual property
  • 2009 – Green Innovation
  • 2010 – Innovation – Linking the World
  • 2011 – Designing the Future
  • 2012 – Visionary Innovators
  • 2013 – Creativity – The Next Generation
  • 2014 – Movies – a Global Passion
  • 2015 – Get Up, Stand Up. For Music.
  • 2016 – Digital Creativity: Culture Reimagined
  • 2017 – Innovation – Improving Lives
  • 2018 – Powering Change: Women in Innovation and Creativity
  • 2019 – Reach for Gold: IP and Sports
  • 2020 – Innovate for a Green Future
  • 2021 – IP and SMEs: Taking Your Ideas to Market

Tahun ini, WIPO mengambil tema "Intelectual Property and Youth: Innovating for a Better Future". Melalui tema ini WIPO menyerukan pentingnya mengeksplorasi bagaimana pikiran inovatif, energik, dan kreatif dari generasi muda dapat mendorong perubahan positif.

Sudah selayaknya para pelaku ekonomi kreatif paham mengenai pentingnya hak kekayaan intelektual dalam menjaga keorisinalan ide. Hak Kekayaan Intelektual menjadi bentuk perlindungan terhadap ide dari para pelaku industri kreatif. Dengan mendaftarkan “ide” tersebut, pemilik ide tidak perlu khawatir idenya diklaim orang lain.

Pentingnya pemahaman mengenai hak kekayaan intelektual di tengah pesatnya digitalisasi, juga harus direspons oleh para pelaku ekonomi kreatif. Pasalnya, dengan masifnya penggunaan media sosial tidak menutup kemungkinan suatu ide kreatif menjadi viral, dan berpotensi besar mengalami pencurian ide.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...