Surati Jokowi, Petani Tebu Minta Pemerintah Serap Gula Domestik

Rizky Alika
22 Juni 2020, 17:53
jokowi, gula, petani, impor
ANTARA FOTO/Fauzan/pras.
Ilustrasi, pekerja menyiapkan gula pasir di Gudang Perum Bulog Sub Divisi Regional Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (3/4/2020). Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia atau APTRI meminta Presiden Joko Widodo menyerap gula lokal.

Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk menyerap gula lokal. Pasalnya, gula impor yang terus datang mengakibatkan gula petani tidak laku. 

Padahal, produksi gula lokal tengah meningkat. Hal itu pun menyebabkan pasokan di pasar melimpah.

"Pedagang enggan membeli gula petani karena masih punya stok gula impor," demikian bunyi surat yang dikirimkan kepada Jokowi, seperti yang dikutip pada Senin (22/6). Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum APTRI Soemitro Samadikoen dan Sekjen APTRI NUR Khabsyin.

Hal itu pun menyebabkan harga gula lokal menjadi sangat rendah. Berdasarkan data APTRI, musim giling atau panen tebu 2020 telah berjalan di semua pabrik gula. Harga gula di tingkat petani pun menurun drastis dari Rp 12.500-13.000 per kg saat akhir Ramadan menjadi Rp 10.300 per kg saat ini.

Harga tersebut jauh dari biaya produksi. Sesuai perhitungan APTRI , biaya pokok produksi gula berdasarkan kajian lapangan menyentuh rata-rata Rp 12.772 per kg.

(Baca: Harga Gula di Tingkat Petani Jatuh, Mendag Janji Kendalikan Gula Impor)

(Baca: Stabilkan Harga, Kemendag Bakal Guyur 4 Ton Gula Tiap Hari)

Dengan kondisi tersebut, harga gula tani diperkirakan turun sampai batas harga acuan pemerintah, yaitu Rp 9.100 per kg. Pasalnya, musim giling berlangsung sampai lima bulan ke depan. "Penurunan harga gula tersebut jauh lebih cepat dari tahun-tahun sebelumnya," demikian tertulis.

Oleh karena itu, harga acuan gula di tingkat petani (HPP) tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi riil biaya produksi yang terus meningkat setiap tahun. Adapun, ketentuan HPP tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 42 Tahun 2016.

APTRI pun meminta Jokowi menyelamatkan gula petani yang cenderung tidak laku. Selain itu, APTRI juga meminta besaran HPP gula tani dinaikkan, sebagaimana permintaan para petani tebu saat bertemu dengan Jokowi pada 6 Februari 2019 lalu.

Lebih lanjut, APTRI menyatakan permintaan tersebut telah disampaikan kepada Menteri Perdagangan. "Kami mohon maaf terpaksa mengirim surat kepada Bapak Presiden karena surat kami kepada bapak Menteri Perdagangan sampai dengan saat ini belum ada tanggapan," bunyi surat tersebut.

(Baca: Kemendag Gelar Operasi Pasar hingga 36.500 Ton Gula agar Harga Stabil)

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...