Elnusa Rakit Rig di Dalam Negeri untuk Proyek Migas dan Panas Bumi

Image title
26 Agustus 2020, 12:14
elnusa, pertamina, migas, panas bumi, produksi migas
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi, logo Elnusa. PT Elnusa Tbk mampu memfabrikasi rig untuk proyek migas dan panas bumi.

PT Elnusa Tbk (ELSA) melalui anak usaha Elnusa Fabrikasi Konstruksi telah merampungkan fabrikasi Hydraulic Workover Unit terbaru untuk medukung produksi migas nasional. Unit dengan nama Elnusa Hydraulic Rig 14 atau EHR-14 itu merupakan unit ketiga yang sepenuhnya difabrikasi di dalam negeri.

Peralatan hydraulic rig itu biasanya digunakan untuk kerja ulang sumur migas. Meski begitu, peralatan tersebut juga dapat digunakan untuk pengembangan sumur panas bumi.

Direktur Operasi dan Pengembangan Usaha Elnusa Arief Riyanto menyampaikan Elnusa Hydraulic Rig-14 membuktikan kompetensi perusahaan di bidang jasa dan fabrikasi mandiri. "Pada beberapa tahun sebelumnya, Elnusa membeli peralatan ini dari luar negeri. Namun, berbekal semangat untuk meningkatkan kapasitas nasional, Elnusa dapat memfabrikasinya sendiri," ujar Arif berdasarkan keterangan tertulis, pada Rabu (26/8).

Lebih lanjut, Arif mengatakan fabrikasi EHR-14 generasi ketiga merupakan penyempurnaan dari generasi sebelumnya. Beberapa aspek yang disempurnakan antara lain kemudahan pengoperasian, kecepatan rig up maupun rig down, serta berbagai pengembangan teknologi yang semakin canggih. Sehingga dapat mendukung pemeliharaan sumur dan meningkatkan produksi migas.

Beberapa unit EHR telah digunakan dalam pemeliharaan sumur migas dan panas bumi. Rencananya, unit terbaru itu akan digunakan dalam mendukung pemeliharaan sumur migas Pertamina Group pada akhir Agustus 2020.

"Kami berharap penambahan unit itu bisa turut mendukung peningkatan produksi migas nasional," kata Arief.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...