Luhut Kaji Kenaikan Pajak Motor Bensin, Bagaimana Perkembangannya?
Rencana pemerintah untuk menaikan pajak sepeda motor berbasis internal combustion engine (ICE) dan berbahan bakar minyak (BBM) masih terus digodok. Saat ini, pemerintah masih melakukan kajian lebih lanjut sehingga belum akan diterapkan dalam waktu dekat.
Terkait rencana ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu belum mau memberi penjelasan lebih detail. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti hanya mengatakan, pajak kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
"Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) merupakan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor dan alat berat," kata Dwi kepada Katadata.co.id, Senin (22/1).
PBBKP merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi sebagaimana diatur dalam pasal 4 Ayat (1) UU HKPD dan bukan termasuk objek pajak pusat yang dikelola DJP. "UU HKPD sendiri merupakan ranah dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan," kata Dwi.
Wacana Perbaikan Kualitas Udara Jabodetabek
Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi menegaskan, bahwa tidak ada rencana pemerintah untuk menaikkan pajak sepeda motor berbahan bakar minyak (BBM) dalam waktu dekat.
Pernyataan yang diungkapkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pada Kamis (18/1) lalu yang merupakan salah satu wacana yang dibahas dalam rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga terkait upaya perbaikan kualitas udara di Jabodetabek beberapa hari lalu.
"Pak Menko kemarin bukan berbicara soal menaikkan pajak sepeda motor dalam waktu dekat. Itu adalah wacana dalam rangkaian upaya perbaikan kualitas udara di Jabodetabek yang juga sudah sempat dibahas dalam Rakor lintas K/L beberapa hari lalu," kata Jodi dikutip dari Antara, Selasa (23/1).
Usulan pajak kendaraan itu muncul dalam rakor tersebut sebagai upaya menekan penggunaan kendaraan pribadi dan membuat masyarakat terdorong menggunakan angkutan umum. Usulan lain yang dibahas dalam rakor tersebut juga termasuk insentif, seperti diskon tarif bagi pengguna angkutan umum.
Sehingga, kata Jodi, belum ada rencana untuk menaikan pajak kendaraan dalam waktu dekat. Semua ini adalah wacana yang masih berada dalam tahap kajian mendalam.
"Terutama [pembahasan] untung rugi terkait dengan manfaat dan beban yang akan ditanggung masyarakat. Pemerintah tentu akan berhati-hati dalam menerapkan pajak baru dan memastikan bahwa dampaknya tidak memberatkan masyarakat," kata Jodi.
Untuk Subsisi LRT dan Kereta Cepat
Pada Kamis lalu (18/1), Luhut mengungkapkan wacana untuk menaikkan pajak kendaraan sepeda motor non-listrik guna mensubsidi transportasi umum seperti LRT atau kereta cepat. Wacana tersebut juga dinilai akan mampu mendukung upaya untuk menurunkan polusi udara sekaligus mendukung daya saing Indonesia dalam pengembangan industri kendaraan listrik.
"Kami tadi rapat dan berpikir untuk menaikkan pajak untuk kendaraan sepeda motor non-listrik sehingga nanti itu bisa memberikan subsidi ongkos-ongkos seperti LRT atau kereta cepat. Dengan demikian, kita mencoba melihat ekuilibrium dan juga dalam konteks menurunkan polusi udara," kata Luhut.
Menurut Luhut, pihaknya telah merumuskan sejumlah langkah-langkah mitigasi mengenai perubahan iklim, ketahanan energi, dan beberapa hal lain yang kemudian akan dibicarakan bersama dalam rapat terbatas untuk mendapatkan keputusan dari Presiden Joko Widodo pada pekan mendatang.
"Dalam beberapa bulan ini kami sudah menemukan simpul-simpul masalah dan saya pikir ini kesempatan yang bagus untuk membuat Jakarta lebih bersih, lebih sehat, dan bisa mengurangi subsidi berobat yang mencapai Rp10 triliun," kata Luhut.
Dengan begitu, pemerintah akan mencari equilibrium atau permintaan dan penawaran untuk membuat ekonomi tetap berjalan dengan baik, seperti waktu penanganan Covid-19, sehingga ekonomi bisa jalan dan penanganan polusi udara juga berjalan.
Masalah polusi udara, kata Luhut, tidak mengenal pangkat dan jabatan. Kemudian tidak mengenal posisi, suku, serta agama. Sehingga masalah tersebut dapat berdampak kepada siapa pun sehingga masyarakat harus menjadikannya sebagai musuh bersama.
"Kita melawan satu polusi udara yang kita bikin sendiri. Sekarang kita tangani supaya bisa berjalan. Saya minta semua bekerja sama, silakan ada masukan, kami sangat senang untuk bisa nanti dimasukkan dalam bagian peraturan-peraturan," ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan kembali akan melakukan rapat pada 22 Januari 2024 sampai selesai. Dia juga akan minta rapat kabinet terbatas dengan Presiden Joko Widodo.
"Nanti presiden memutuskan karena menyangkut pajak dan lain-lain untuk kepentingan kita semua," kata Luhut.