Jelang Aksi Buyback, Saham WIKA Turun Tajam

Image title
12 Maret 2020, 19:47
Logo PT Wijaya Karya Tbk
Katadata | Arief Kamaludin
Logo PT Wijaya Karya Tbk

Menjelang aksi korporasi pembelian kembali saham yang beredar di publik, kinerja saham PT Wijaya Karya Tbk kurang menggembirakan. Tercatat selama dua hari berturut-turut pergerakan harga saham WIKA terus menurun.

Pada penutupan perdagangan Kamis (12/3), saham WIKA ditutup di harga Rp 1.145 per saham, turun 255 poin atau 18,21% dibanding penutupan sehari sebelumnya dan turun 9,84% dibanding harga sesi pembukaan yang sebesar Rp 1.270 per saham.

Aksi buyback saham yang akan dilakukan secara bertahap mulai 13 Maret 2020 hingga 13 Juni 2020 agaknya pas dengan momentum penurunan harga saham WIKA selama dua hari terakhir.

Memulai perdagangan Kamis (12/3), saham WIKA bergerak turun hingga 14,29% menjadi Rp 1.200 per saham pada perdagangan sesi pertama. Namun, perdagangan saham WIKA tidak secara otomatis dihentikan, meski Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerapkan kebijakan baru auto rejection asimetris.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo menjelaskan bahwa untuk beberapa saham, laju sahamnya tidak dihitung dari harga penutupan perdagangan hari sebelumnya. Melainkan, dihitung dari harga pembukaan.

Laksono menjelaskan, saham-saham yang ikut dalam pre-opening merupakan saham yang tergabung dalam LQ45. "Jadi, bisa turun lebih banyak karena harga dihitung dari market open, bukan closing kemarin," ujarnya.

Pada prinsipnya, penetapan harga acuan untuk penetapan auto rejection ditentukan berdasarkan dua cara, yakni menggunakan harga pembukaan yang terbentuk pada sesi pra-pembukaan dan menggunakan harga penutupan pada hari bursa sebelumnya apabila harga pembukaan tidak terbentuk.

(Baca: Mulai Hari ini BEI Otomatis Hentikan Perdagangan Jika IHSG Turun 10%)

Karena terbentuk harga pra-pembukaan akhirnya membuat saham WIKA tidak dihentikan perdagangannya secara otomatis berdasarkan aturan baru BEI, yakni auto rejection asimetris. Aturan baru tersebut mulai diterapkan pada Selasa (10/3), di mana setiap fraksi harga akan otomatis dihentikan perdagangannya jika sahamnya turun 10% dalam sehari perdagangan.

BEI memutuskan untuk mulai mengintervensi perdagangan saham setelah pada Senin (9/3), indeks harga saham gabungan (IHSG) anjlok 6,58% dalam sehari, menyentuh level 5.136,81. Level terendah sejak penutupan perdagangan pada akhir Desember 2016.

Perubahan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00023/BEI/03-2020 perihal Perubahan Batasan Auto Rejection. Surat tersebut menindaklanjuti Surat Perintah Kepala Pengawasan Pasar Modal 2A OJK Nomor: S-273/PM.21/2020 perihal Perintah Mengubah Batasan Auto rejection pada Peraturan Perdagangan.

"Dengan memperhatikan kondisi perdagangan di BEI dan dalam rangka mengupayakan terlaksananya perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien," seperti ditulis dalam rilis resmi BEI.

(Baca: Pasar Saham yang Tergelincir Minyak dan Terinfeksi Virus Corona)

Reporter: Ihya Ulum Aldin

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...